KOTA MALANG

Pemda Tawari Pengusaha Perpanjangan Jatuh Tempo Pembayaran Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Agustus 2021 | 15:00 WIB
Pemda Tawari Pengusaha Perpanjangan Jatuh Tempo Pembayaran Pajak

Ilustrasi. Petugas mengikat kursi sebuah kafe agar tidak digunakan saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hari pertama di Malang, Jawa Timur, Sabtu (3/7/2021). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/hp.

MALANG, DDTCNews - Pemkot Malang, Jawa Timur memilih untuk menawarkan perpanjangan jatuh tempo pembayaran pajak daerah kepada pelaku usaha ketimbang memberikan pembebasan pokok pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Handi Priyanto mengatakan wilayah Kota Malang masuk kategori wilayah dengan status PPKM level 4. Dia menyebutkan tidak ada insentif pajak baru yang digulirkan pemerintah kota.

Pelaku usaha yang memungut pajak dari konsumen seperti bisnis hotel dan restoran tak mendapatkan insentif seperti pembebasan pokok pajak. Sebab, pelaku usaha hanya mengadministrasikan setoran pajak yang dipotong dari tagihan konsumen.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

"Kalau pajak restoran itu kan self assessment, jadi tidak ada keringanan pajak karena setoran mereka tidak flat. Sesuai dengan hasil yang masuk, berkurang konsumen maka berkurang nilai pajaknya," katanya, dikutip pada Kamis (5/8/2021).

Handi tidak memungkiri banyak pelaku usaha hotel dan restoran yang mengajukan keringanan pajak dengan dalih penurunan kegiatan bisnis akibat kebijakan PPKM level 4 yang diperpanjang. Namun, pemkot belum bisa mengabulkan permohonan dari pelaku usaha.

Menurutnya, pemkot sudah memberikan kebijakan alternatif bagi masyarakat dan pelaku usaha yang terdampak kebijakan PPMK. Salah satu yang bisa dimanfaatkan adalah mengajukan perpanjangan jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak.

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Pemilik usaha dan masyarakat Kota Malang bisa mengajukan relaksasi pembayaran pajak dengan memperpanjang jatuh tempo. Alternatif kebijakan tersebut berlaku untuk semua pungutan pajak yang menjadi kewenangan Pemkot Malang seperti PBB-P2 dan pajak hotel serta pajak restoran.

Tata cara dan syarat mengajukan perpanjangan jatuh tempo pembayaran pajak dapat diakses melalui laman resmi Bapenda. Pengajuan bisa dilakukan orang pribadi dan juga badan usaha. Perpanjangan jatuh tempo pembayaran pajak daerah berlaku sampai dengan 31 Oktober 2021.

"Ada belasan hotel dan resto yang mengajukan. Tapi kami sampaikan tidak memberikan keringanan, karena pajak yang diterima merupakan titipan konsumen," tutur Handi seperti dilansir jatimtimes.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 Agustus 2021 | 17:59 WIB

semoga masyarakat setuju dengan penawaran pemerintah terkait perpanjang jatuh tempo pembayaran pajak

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara