KABUPATEN KEDIRI

Pemda Perluas Jenis Pajak yang Bisa Dibayar Secara Elektronik

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Juni 2021 | 11:30 WIB
Pemda Perluas Jenis Pajak yang Bisa Dibayar Secara Elektronik

Ilustrasi.

KEDIRI, DDTCNews – Guna mengoptimalkan pendapatan daerah dan meningkatkan pelayanan publik, Pemkab Kediri, Jawa Timur memperluas sarana pembayaran nontunai pada pos penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah.

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana mengatakan digitalisasi pembayaran nontunai kini mulai merambah kewajiban pajak daerah dan tiket wisata yang dikelola pemkab. Awalnya, pembayaran nontunai dimulai hanya untuk pembayaran retribusi di pasar induk Pare.

"Percepatan dan perluasan digitalisasi juga untuk mendukung tata kelola keuangan, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam layanan publik serta transparansi dalam sistem pemerintahan," katanya, dikutip pada Rabu (9/6/2021).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Hanindhito menuturkan proses digitalisasi pembayaran nontunai bekerja sama dengan Bank Jatim dan bagian dari rencana Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD). Dia menyebutkan saat ini 5 jenis pajak daerah sudah diakomodasi pembayarannya secara elektronik.

Kelima jenis pajak tersebut antara lain pajak hotel, restoran, hiburan, parkir dan BPHTB. Kelima jenis pungutan yang menjadi kewenangan pemkab tersebut bisa disetor melalui quick response indonesia standard atau kode QRIS dan melalui virtual account Bank Jatim.

Dia menjelaskan tahap awal optimalisasi pendapatan daerah tidak hanya menyasar pungutan retribusi dan pajak daerah. Sumber PAD lainnya seperti tiket wisata juga mulai dirambah untuk dapat dibayar masyarakat secara elektronik.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

"Jadi ini nanti dari Dinas Pariwisata harus bisa memastikan sudah betul-betul terpasang tempat-tempat wisata untuk sistem pembayaran nontunai dan jangan sampai hanya sebagai pajangan," tutur Hanindhito.

Dia menambahkan digitalisasi pembayaran nontunai tidak hanya memberikan manfaat optimalisasi pendapatan daerah. Mekanisme pembayaran nontunai juga memudahkan masyarakat dan pelaku usaha dalam membayar pajak.

"Hanya dengan smartphone, masyarakat akan mudah membayar pajak, tiket pesawat dan transaksi belanja lainnya tanpa uang tunai. Cukup pembayaran dengan uang elektronik dan dompet elektronik serta mobile banking," ujarnya seperti dikutip dari memorandum.co.id. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara