PENANGANAN COVID-19

Pemda Diminta Manfaatkan Hotel untuk Tampung Pasien Covid-19

Muhamad Wildan | Minggu, 13 September 2020 | 16:01 WIB
Pemda Diminta Manfaatkan Hotel untuk Tampung Pasien Covid-19

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah kanan) dan Menpora Zainuddin Amali (tengah kiri) berjalan bersama dalam acara Kampanye Nasional Jangan Kendor Disiplin Pakai Masker di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Minggu (30/8/2020). Dalam acara tersebut Airlangga Hartarto yang juga selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) itu menegaskan bahwa bangkitnya ekonomi nasional di masa pandemi ini harus dimulai dengan kedisiplinan dan kepatuhan masy

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mendorong pemerintah daerah memanfaatkan hotel bintang 2 dan 3 untuk menampung pasien Covid-19.

Airlangga mengatakan sejauh ini baru Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan dan Pemprov Jawa Tengah yang menggunakan hotel sebagai tempat untuk mengisolasi pasien pandemi Covid-19.

Terlepas dari dorongan tersebut, Airlangga mengatakan tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit rujukan baik di ICU maupun di ruang isolasi yang terletak masih aman.

Baca Juga:
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Anies Yakin MK Ambil Langkah Berani

"Untuk fasilitas kesehatan ruangnya masih memadai, tercermin dari keterian tempat tidur di ICU rumah sakit rujukan di 8 provinsi prioritas rata-rata 46,11%, sedangkan di ruang isolasi rata-rata 47,88%," ujar Airlangga, Jumat (11/9/2020).

Meski demikian, ketersediaan tempat tidur di Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Bali mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah pusat. Pada dua provinsi tersebut, tingkat keterisian tempat tidur sudah melebihi 50%.

Untuk menekan laju penularan pandemi Covid-19, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) terutama di wilayah Jabodetabek, TNI dan Polri akan mengadakan kegiatan operasi yustisi.

Baca Juga:
Efek Lebaran, Setoran Pajak Restoran dan Hiburan Diprediksi Naik 200%

"Kami akan mendorong operasi yustisi di mana Polri dan TNI akan meningkatkan disiplin masyarakat dalam 1 minggu ke depan di Jabodetabek, Dengan demikian apa yang udah diatur dalam protokol bisa ditaati masyarakat," ujar Airlangga.

Untuk mendukung penanganan Covid-19 penyerapan anggaran tambahan program kesehatan yang sebesar Rp87,55 triliun terus ditingkatkan. Meski demikian, Airlangga mengatakan penyerapan dari anggaran program tersebut masih sebesar 31,6% atau sebesar Rp27,66 triliun.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menyelenggarakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II per 14 September 2020 seiring dengan terus meningkatnya kasus pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Menurut Anies, PSBB perlu diperketat mengingat kasus harian Covid-19 yang sudah mencapai 1.000 kasus per hari, tingginya angka kematian, dan fasilitas kesehatan yang sudah kian penuh dan diekspektasikan tidak akan mampu menampung pasien Covid-19 bila kasus harian terus naik.

Apabila tren tingginya kasus positif Covid-19 ini terus terjadi, Anies khawatir fasilitas kesehatan tidak akan mampu menampung jumlah pasien yang terus bertambah. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat