Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri mengingatkan pemerintah daerah segera menyusun dan menyelesaikan pembahasan raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mengamanatkan raperda PDRD harus disusun dan diundangkan paling lambat 5 Januari 2024. Apabila raperda PDRD belum rampung hingga batas waktu, pemda berpotensi tidak dapat memungut pajak daerah.
"Pesan Pak Menteri Dalam Negeri untuk Bapak-Ibu Gubernur bahwa [berdasarkan] UU HKPD, batas waktu penerbitan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah makin singkat," katanya dalam Rakornas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD), dikutip pada Rabu (4/10/2023).
Suhajar mengatakan pemerintah menargetkan seluruh raperda PDRD dapat diselesaikan pada awal tahun depan. Kepada kepala daerah yang belum menyelesaikannya, diharapkan bergegas untuk membahas dan mengesahkannya bersama DPRD.
Setelah disetujui DPRD, pemda juga harus menyampaikan raperda PDRD kepada Kemendagri dan Kemenkeu untuk dievaluasi. Kemendagri berwenang menguji kesesuaian raperda dengan UU HKPD, kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi.
Sementara Kemenkeu, berwenang menguji kesesuaian raperda dengan kebijakan fiskal nasional.
Apabila Kemendagri telah menyatakan raperda PDRD sesuai dengan aturan yang lebih tinggi dan Kemenkeu sudah menyatakan raperda PDRD sesuai dengan kebijakan fiskal nasional, kedua kementerian akan memberikan persetujuan dan raperda dapat diundangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Ditjen Otda [Otonomi Daerah Kemendagri] akan membantu kawan-kawan, memfasilitasi, untuk menyelesaikan PR-PR kita yang belum selesai," ujar Suhajar. (sap)