PERATURAN METERAI

Pembubuhan e-Meterai Hanya Bisa di Dokumen Format PDF, Ini Sebabnya

Dian Kurniati | Jumat, 23 Juni 2023 | 16:00 WIB
Pembubuhan e-Meterai Hanya Bisa di Dokumen Format PDF, Ini Sebabnya

Tampilan halaman depan situs web e-meterai.co.id

JAKARTA, DDTCNews - Perum Peruri menyatakan pembubuhan meterai elektronik (e-meterai) hanya dapat dilakukan pada dokumen dengan format PDF (.pdf).

Head of Digital Channel Management Perum Peruri Shitta Marsella Sutera mengatakan format PDF akan memastikan dokumen yang dibubuhi sudah e-meterai tidak berubah. Untuk itu, masyarakat perlu memastikan jenis dokumennya sudah benar sebelum dibubuhkan e-meterai.

"Karena memang kami [ingin] memastikan bahwa kalau sudah ada meterainya tidak ada perubahan atas dokumennya," katanya dalam program Tax Live DJP, dikutip pada Jumat (23/6/2023).

Baca Juga:
Integrasi Layanan Digital Antar Instansi, Pemerintah Terapkan GovTech

Shitta menuturkan UU 10/2020 telah mengatur penggunaan meterai berbentuk tempel, elektronik, dan bentuk lainnya. Melalui PMK 133/2021, harga meterai yang dijual melalui distributor ditetapkan sama seperti harga kopur yaitu senilai Rp10.000.

Pada meterai elektronik, Peruri ditugaskan membuat dan mendistribusikan meterai elektronik. Lalu, ada distributor yang bertugas mendistribusikan meterai elektronik kepada pemungut bea meterai dan menjual meterai elektronik kepada pengecer dan masyarakat umum.

e-Meterai Permudah Masyarakat

Shitta menjelaskan keberadaan e-meterai akan memudahkan masyarakat untuk membubuhkan meterai di mana pun berada pada sebuah dokumen elektronik.

Baca Juga:
Dokumen Lelang Pakai Meterai Elektronik, DJKN Jalin MoU dengan Peruri

Masyarakat dapat melakukan pembubuhan e-meterai dengan membuka portal https://e-meterai.co.id dan selanjutnya login ke akun yang sudah terdaftar.

Kemudian, tekan tombol pembubuhan dan unggah dokumen yang akan dibubuhkan meterai. Apabila dokumen sudah diunggah, atur lokasi e-meterai dan bubuhkan dengan memasukkan kode sekuriti. Agar proses pembubuhan e-meterai berhasil, bentuk dokumen harus sesuai dengan ketentuan.

"Kalau.word atau .csv nanti dia rentan, kalau sudah dibubuhi meterai berubah, angkanya diedit-edit. Tidak boleh seperti itu," ujar Shitta.

Pembayaran bea meterai menggunakan e-meterai dilakukan dengan membubuhkannya pada dokumen yang terutang bea meterai melalui sistem meterai elektronik. Pembubuhan dilakukan melalui sistem yang terintegrasi dengan application programing interface (API) sistem e-meterai. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 26 Desember 2023 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Integrasi Layanan Digital Antar Instansi, Pemerintah Terapkan GovTech

Kamis, 14 September 2023 | 11:30 WIB METERAI ELEKTRONIK

Dokumen Lelang Pakai Meterai Elektronik, DJKN Jalin MoU dengan Peruri

Kamis, 11 Mei 2023 | 09:03 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Redaksional SP2DK Segera Diubah, DJP Hindari Kesan Menakut-Nakuti

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD