BEA METERAI

Catat! Meterai yang Dijual di Bawah Rp 10.000 Dipastikan Palsu

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Juni 2023 | 17:00 WIB
Catat! Meterai yang Dijual di Bawah Rp 10.000 Dipastikan Palsu

Cara mengecek keaslian meterai dengan metode 3D.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan masyarakat agar lebih jeli saat menggunakan meterai.

Apalagi, kini terindikasi ada peredaran meterai palsu. DJP bahkan mencatat perkiraan kerugian negara akibat beredarnya meterai palsu sudah mencapai puluhan miliar rupiah sepanjang 2021 sampai dengan 2023.

"Hindari membeli meterai palsu. Cek keasliannya saat membeli meterai," tulis DJP dalam iklan layanan masyarakat, dikutip pada Jumat (9/6/2023).

Baca Juga:
Ada Dugaan Peredaran Meterai Palsu, Petugas Pajak Terjun ke Lapangan

Cara mengecek keaslian, pertama, jika meterai dijual di bawah harga normalnya (di bawah Rp10.000) maka bisa dipastikan produk tersebut sebagai meterai palsu.

Kedua, meterai asli bisa dikenali dengan menggunakan metode 3D (dilihat, diraba, digoyang). Perinciannya sebagai berikut ini.

Dilihat, pastikan ada gambar lambang negara Garuda Pancasila. Kemudian, ada gambar raster berupa logo Kementerian Keuangan dan tulisan 'djp'. Ada pula perforasi bentuk bulan, oval, dan bintang yang tersusun rapi dan teratur. Selain itu, ada juga hologram stripe berpengaman yang memuat image/gambar.

Baca Juga:
Dokumen Lelang Pakai Meterai Elektronik, DJKN Jalin MoU dengan Peruri

Diraba, cetakan berupa lambang negara Garuda Pancasila, tulisan 'METERAI TEMPEL', dan angka nominal '10000' memiliki efek rabaan, yakni terasa kasar apabila diraba.

Digoyang, blok ornamen khas Nusantara dengan efek perubahan warna (colour shifting) dari magenta menjadi hijau jika dilihat pada sudut pandang berbeda.

"Ikuti cara-cara di atas untuk mengecek meterainya asli," tulis DJP.

Sebagai pengingat, mengacu pada UU 10/2020 tentang Bea Meterai, meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 20 September 2023 | 15:30 WIB KPP PRATAMA RANTAU PRAPAT

Ada Dugaan Peredaran Meterai Palsu, Petugas Pajak Terjun ke Lapangan

Kamis, 14 September 2023 | 11:30 WIB METERAI ELEKTRONIK

Dokumen Lelang Pakai Meterai Elektronik, DJKN Jalin MoU dengan Peruri

Selasa, 22 Agustus 2023 | 16:03 WIB RAPBN 2024

Belanja Perpajakan dari PPN dan PPnBM Diproyeksi Masih Dominan

BERITA PILIHAN
Minggu, 24 September 2023 | 08:30 WIB PMK 80/2023

Ditjen Pajak Bisa Terbitkan SKP dan STP dengan Mata Uang Dolar AS

Minggu, 24 September 2023 | 08:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Harga Komoditas Menurun, Sri Mulyani Waspadai Efeknya ke Setoran Pajak

Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP