PMK 21/2024

Menkeu Ubah Aturan Pemberian Premi Kepabeanan-Cukai, Begini Detailnya

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 02 Mei 2024 | 09:30 WIB
Menkeu Ubah Aturan Pemberian Premi Kepabeanan-Cukai, Begini Detailnya

Laman muka dokumen PMK 21/2024.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mengubah ketentuan mengenai pemberian premi di bidang kepabeanan dan/atau cukai. Perubahan ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 21/2024.

Beleid ini mengubah ketentuan yang telah diatur dalam PMK 243/2011 s.t.d.d PMK 145/2016. Perubahan tersebut di antaranya terkait dengan ruang lingkup objek dan persyaratan pengajuan premi.

“... bahwa untuk menyesuaikan ruang lingkup objek dan persyaratan pengajuan premi, serta lebih memberikan kepastian hukum ..., perlu dilakukan penyempurnaan atas pengaturan pemberian premi,” bunyi salah satu pertimbangan PMK 21/2024, dikutip pada Kamis (2/5/2024).

Baca Juga:
Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Berdasarkan Pasal 1 angka 3 PMK 21/2024, premi adalah penghargaan dalam bentuk uang dan/atau lainnya yang diberikan kepada orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau unit kerja yang berjasa dalam menangani pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai.

Maksud dari berjasa dalam menangani pelanggaran kepabeanan dan/ atau cukai adalah berjasa dalam menangani di antara 2 perkara.

Pertama, pelanggaran administrasi kepabeanan dan/atau cukai. Pelanggaran administrasi tersebut meliputi memberikan informasi, menemukan baik secara administrasi maupun secara fisik, mempertahankan temuan yang diajukan upaya hukum, sampai dengan menyelesaikan penagihan.

Baca Juga:
Pengeluaran Sebagian Impor Barang yang Dilayani Segera, Ini Kata DJBC

Kedua, pelanggaran pidana kepabeanan dan/atau cukai. Pelanggaran pidana tersebut meliputi memberikan informasi, melakukan penangkapan, penyidikan, dan penuntutan. Melalui PMK 21/2024, Kementerian Keuangan memperluas cakupan jasa dalam penanganan pelanggaran pidana.

Kini, terdapat 4 tindakan yang termasuk dalam cakupan berjasa dalam menangani pelanggaran pidana kepabeanan dan cukai. Pertama, berjasa dalam memberikan bantuan hukum kepada unit yang menghadapi permohonan praperadilan sebagai termohon.

Kedua, melakukan penelitian dugaan pelanggaran pidana di bidang cukai. Ketiga, mengelola rekening penampungan dana titipan. Keempat, penuntut umum yang melakukan penelitian berkas perkara hingga penyidikan tindak pidana di bidang cukai dihentikan untuk kepentingan penerimaan negara.

Baca Juga:
Lapor ke Jokowi, Sri Mulyani Janjikan Perbaikan Layanan Bea Cukai

Sebelumnya, berdasarkan PMK 243/2011 s.t.d.d PMK 145/2016, cakupan berjasa dalam pelanggaran pidana hanya mencakup bantuan hukum kepada unit yang menghadapi permohonan praperadilan sebagai termohon.

PMK 21/2024 juga mengubah dan menambahkan ketentuan pengajuan premi. Perubahan tersebut di antaranya terkait dengan permohonan premi yang berasal dari sanksi pidana berupa denda dan barang yang tidak boleh dilelang.

Adapun PMK 21/2024 diundangkan pada 29 April 2024 dan berlaku 14 hari sejak tanggal diundangkan. Dengan demikian, PMK 21/2024 akan berlaku efektif mulai 13 Mei 2024. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Kamis, 16 Mei 2024 | 09:05 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Lapor ke Jokowi, Sri Mulyani Janjikan Perbaikan Layanan Bea Cukai

Rabu, 15 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

Sri Mulyani Dorong Kesepakatan Pengenaan Bea Masuk atas Barang Digital

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Aturan Kembali Direvisi, Pemerintah Relaksasi Impor 7 Komoditas

Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:51 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

KAFEB UNS, Wadah Alumni Berkontribusi untuk Kampus dan Indonesia

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:30 WIB SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno