UU HPP

Pemberlakuan NIK sebagai NPWP, Begini Perinciannya Menurut DJP

Muhamad Wildan | Senin, 25 Oktober 2021 | 16:15 WIB
Pemberlakuan NIK sebagai NPWP, Begini Perinciannya Menurut DJP

Ilustrasi integrasi NIK-NPWP.

JAKARTA, DDTCNews - Pemberlakuan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) tidak akan serta-merta dilakukan begitu UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) berlaku.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan wajib pajak orang pribadi bisa melakukan aktivasi NIK sebagai identifier jika mereka mengajukannya kepada Ditjen Pajak (DJP). Bila DJP menemukan wajib pajak memiliki penghasilan, maka aktivasi NIK sebagai identifier wajib pajak akan dilakukan secara otomatis.

"Secara otomatis akan kami jalankan pada waktu kami menemukan data yang bersangkutan memiliki penghasilan dari pihak lain atau berusaha sendiri," ujar Suryo dalam sosialisasi UU HPP bersama Apindo, Senin (25/10/2021).

Baca Juga:
Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Suryo mengatakan aktivasi NIK sebagai identifier wajib pajak secara otomatis dimungkinkan ke depan mengingat DJP saat ini sedang mengembangkan core tax administration system atau sistem inti administrasi perpajakan.

Bila sistem inti administrasi perpajakan sudah berjalan, maka otoritas pajak akan bekerja berbasis pada data dan informasi yang diperoleh. Berkat AEoI, Suryo mengatakan, DJP telah mendapatkan akses informasi keuangan secara otomatis atas rekening dari luar negeri dan dalam negeri secara reguler.

"DJP ke depan menggerakkan sistem informasi berbasis data, oleh karena itu common identifier menjadi penting. Tak perlu khawatir, pajak itu dipungut atas penghasilan yang diterima," ujar Suryo.

Baca Juga:
Kantor Pajak Beri Asistensi Ratusan Anggota Kodim Padankan NIK-NPWP

Sepanjang seseorang belum memenuhi syarat dan kriteria menjadi wajib pajak, maka NIK tak akan serta diaktifkan sebagai identifier bagi seorang wajib pajak orang pribadi.

Seperti diketahui, ketentuan mengenai penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi telah tercantum di dalam UU HPP. Pada Pasal 2 ayat (1a) UU HPP, ditegaskan NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan NIK.

Kemudian dalam Pasal 2 ayat (10) UU KUP dijelaskan bahwa menteri dalam negeri memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna kepada menteri keuangan untuk diintegrasikan dengan basis data perpajakan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian data untuk integrasi basis data kependudukan dan basis data perpajakan akan diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah (PP). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

25 Oktober 2021 | 21:50 WIB

Adanya integrasi NIK dan NPWP dapat mengurangi loopholes perpajakan. Namun, perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat agar masyarakat tidak salah dalam menafsirkan peraturan baru tersebut

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 13:30 WIB KP2KP REMBANG

Kantor Pajak Beri Asistensi Ratusan Anggota Kodim Padankan NIK-NPWP

Selasa, 23 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Selasa, 23 April 2024 | 08:59 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak