INSENTIF PAJAK

Pemberian Tax Allowance Didelegasikan ke BKPM, Bagaimana Tax Holiday?

Muhamad Wildan | Rabu, 05 Agustus 2020 | 14:01 WIB
Pemberian Tax Allowance Didelegasikan ke BKPM, Bagaimana Tax Holiday?

Ilustrasi. Petugas melayani pengurusan perizinan usaha di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di Gedung BKPM, Jakarta, Selasa (7/7/2020). Presiden Joko Widodo, telah mengeluarkan instruksi pada kementerian dan lembaga untuk meningkatkan pelayanan investasi dengan memberi kemudahan perizinan guna menjaring investor. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Beleid pendelegasian kewenangan pemberian fasilitas tax holiday akan disahkan dalam waktu dekat. Pengesahan ini menyusul sudah didelegasikannya kewenangan pemberian tax allowance kepada BKPM melalui PMK 96/2020.

Direktur Deregulasi Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot mengatakan beleid pendelegasian kewenangan pemberian tax holiday sudah masuk proses harmonisasi. Peraturannya diharapkan bisa rampung pada Agustus ini.

"Yang tax holiday masih dalam proses harmonisasi. Nantinya mekanisme keputusan pemberian tax holiday kurang lebih sama dengan mekanisme keputusan pemberian tax allowance dalam PMK 96/2020," ujar Yuliot, Selasa (4/8/2020).

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Dengan demikian, wajib pajak yang memenuhi syarat dan hendak memanfaatkan fasilitas tax holiday cukup mengajukan permohonan melalui online single submission (OSS). Pemberian fasilitas akan dilaksanakan oleh Kepala BKPM untuk dan atas nama Menteri Keuangan.

Selain mendelegasikan kewenangan pemberian fasilitas tax holiday, beleid baru ini juga akan merevisi ketentuan pada pasal 5 dari PMK 150/2018 yang memberikan ruang bagi wajib pajak untuk mengajukan permohonan tax holiday meski usahanya belum tercakup dalam daftar industri pionir.

Permohonan wajib pajak di luar industri pionir ini dibahas secara lintas kementerian melalui pembahasan yang dikoordinasikan oleh BKPM, Kementerian Keuangan, dan kementerian dari sektor terkait. Meski demikian, keputusan pemberian tax holiday dari wajib pajak di luar industri pionir ini masih sepenuhnya kewenangan Ditjen Pajak (DJP) untuk dan atas nama menteri keuangan.

Baca Juga:
Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Menurut Yuliot, revisi pasal 5 akan memungkinkan wajib pajak di luar industri pionir untuk mendapatkan fasilitas tax holiday sepanjang wajib pajak tersebut memenuhi standar dan kriteria yang termuat dalam klausul baru tersebut.

"Nantinya pada Pasal 5 itu akan ada standar dan kriteria. Kriteria itu nanti akan ada persentase pencapaian kriteria. Kalau dari evaluasi ditemukan bahwa persentase minimum pemenuhan kriterianya tercapai maka wajib pajak boleh memanfaatkan fasilitas tax holiday," ujar Yuliot.

Dengan ini, proses pembahasan dan rapat sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 5 tidak lagi dilakukan. Meski tidak ada rapat, hasil scoring dari persentase pemenuhan kriteria tersebut masih akan dievaluasi oleh evaluator. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?