BERITA PAJAK HARI INI

Pemberian Insentif Pajak Diperpanjang Tahun Ini, Ini Kata Wamenkeu

Redaksi DDTCNews
Rabu, 26 Januari 2022 | 08.29 WIB
Pemberian Insentif Pajak Diperpanjang Tahun Ini, Ini Kata Wamenkeu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memastikan akan tetap memberikan insentif pajak pada 2022 untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional. Rencana pemerintah tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (26/1/2022).

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan pemerintah terus mengkaji sektor-sektor usaha yang memperoleh perpanjangan insentif pajak pada tahun ini. Pemerintah hanya akan memberikan insentif kepada sektor usaha yang masih membutuhkan dukungan fiskal.

"Beberapa dari [insentif pajak] ini kami lanjutkan dengan melihat sektornya mana yang perlu di-support," katanya.

Menurutnya, beberapa sektor ekonomi telah menunjukkan tren pemulihan sehingga tidak perlu memperoleh insentif pajak. Namun di sisi lain, masih ada sektor usaha yang belum bisa pulih karena tergantung pada mobilitas masyarakat, seperti sektor pariwisata.

Selain mengenai insentif pajak, ada pula bahasan terkait dengan kebijakan cukai. Kemudian, ada bahasan tentang pemungutan pajak daerah dan fasilitas restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Basis Pajak pada Masa Depan

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan perpanjangan periode pemberian insentif akan efektif mendorong pemulihan sektor usaha yang masih terdampak pandemi. Dia juga berharap pemberian insentif akan mendorong wajib pajak makin patuh dan memperbaiki basis pajak pada masa depan.

"Support pajak itu kami susun dengan lebih rapi, sehingga support pajak yang diberikan jadi basis pajak ke depannya," ujarnya.

Adapun pada tahun ini, pemerintah telah menyiapkan dana program pemulihan ekonomi nasional (PEN) senilai Rp455,62 triliun. Angka itu terdiri atas bidang kesehatan senilai Rp122,5 triliun, perlindungan masyarakat Rp154,8 triliun, dan penguatan pemulihan ekonomi Rp178,3 triliun. (DDTCNews)

Cukai Rokok

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan target penerimaan cukai rokok tahun ini naik 2,5% dari realisasi penerimaan tahun lalu senilai Rp188,81 triliun. Dia meyakini capaian penerimaan CHT pada tahun ini akan kembali melampaui target.

"Kami akan best effort. Tentunya dengan kombinasi perencanaan, pemenuhan alokasi, dan pencegahan," katanya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Pengelolaan Pajak Daerah

Penyederhanaan jenis pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) pada UU HKPD diharapkan dapat mempermudah pengelolaannya. Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan jumlah jenis PDRD yang dikelola pemda sangat banyak dan memiliki perdanya masing-masing, tetapi terkadang unit yang mengelola PDRD masih belum memadai.

"Ada yang levelnya eselon IV, ada yang eselon III, dan ada eselon II, padahal jenis pajak yang ditangani banyak banget. Belum lagi ada retribusi," katanya.

Astera menjelaskan simplifikasi PDRD melalui UU HKPD juga bertujuan untuk menurunkan biaya administrasi dan biaya kepatuhan. Pada gilirannya, penerimaan daerah diharapkan meningkat dengan adanya langkah tersebut. (DDTCNews)

Restitusi PPN Dipercepat

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mendorong pengusaha untuk memanfaatkan fasilitas restitusi PPN dipercepat seperti diatur dalam PMK 209/2021. Suahasil mengatakan pemerintah telah menaikkan batas restitusi PPN dipercepat dari Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar.

"Ini Rp5 miliar per bulan. Jadi, Rp60 miliar per tahun. Restitusi enggak pakai periksa-periksa, dikasih saja," katanya.

Suahasil menuturkan pemerintah memberikan restitusi PPN dipercepat sebagai bentuk dukungan kepada dunia usaha. Pengusaha dapat memperlonggar cash flow, sehingga pada akhirnya juga bisa kembali melakukan kegiatan produksi. (DDTCNews)

Penerapan P3B

Dirjen Pajak Suryo Utomo menerbitkan surat edaran (SE) mengenai petunjuk umum interpretasi serta penerapan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B). SE-52/PJ/2021 diterbitkan karena masih adanya permintaan penegasan serta untuk mencegah timbulnya sengketa terkait dengan interpretasi dan penerapan P3B.

Dalam surat edaran, dirjen pajak menegaskan penjelasan pengaturan dan ketentuan pasal per pasal pada SE-52/PJ/2021 tidak dimaksudkan untuk selalu diterapkan atas suatu transaksi atau P3B tertentu. Penerapan ketentuan P3B Indonesia harus mempertimbangkan negara mitra tempat subjek pajak dalam negeri berdomisili dan sumber penghasilan. (DDTCNews)

Pembebasan Bea Meterai

Pemerintah akhirnya memerinci ketentuan mengenai pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan bea meterai sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 22 UU 10/2020 tentang Bea Meterai. Fasilitas pembebasan bea meterai diperinci pada PP 3/2022 yang diundangkan oleh pemerintah pada 12 Januari 2022.

Secara umum, pembebasan bea meterai diberikan atas dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan bangunan untuk percepatan penanganan di daerah yang terdampak bencana alam serta dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang digunakan untuk kegiatan keagamaan atau sosial.

Pembebasan bea meterai juga diberikan untuk mendorong pelaksanaan program pemerintah serta moneter dan dokumen yang terkait dengan pelaksanaan perjanjian internasional atau berdasarkan asas timbal balik. (DDTCNews) (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.