KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pembelian Barang Ini Bebas Bea Masuk

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 September 2016 | 17:44 WIB
Pembelian Barang Ini Bebas Bea Masuk

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menetapkan setiap pembelian barang dari luar negeri melalui jasa ekspedisi atau perusahaan jasa titipan (PJT) dengan nilai tidak lebih dari US$50 atau Rp650 ribu akan dibebaskan dari bea masuk.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro mengatakan apabila barang yang dibeli nilainya melebihi batas tersebut, maka akan dianggap sebagai kegiatan impor.

“Kelebihan atas nilai tersebut akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188 Tahun 2010,” ujarnya, Senin (26/9) seperti dikutip laman resmi DJBC.

Baca Juga:
Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Dia menambahkan ketentuan mengenai PJT diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-05/BC/2006 jo. P-09/BC/2006.

Deni menilai selama ini kegiatan pembelian telepon seluler (ponsel) dari luar negeri menjadi salah satu transaksi yang cukup sering dilakukan masyarakat dan kebanyakan ponsel tersebut dikirim ke Indonesia melalui PJT.

“Pembelian ponsel dari luar negeri melalui PJT diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38 Tahun 2013,” tambahnya.

Baca Juga:
Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Peraturan tersebut menyebutkan pembelian ponsel melalui PJT hanya diperbolehkan maksimal dua unit untuk setiap pengirimannya.

Untuk memudahkan penghitungan bea masuk, DJBC telah menyediakan aplikasi perhitungan bea masuk yang bisa diunduh melalui Google Playstore atau dapat juga memanfaatkan kalkulator elektronik yang dapat diakses pada laman bctemas.beacukai.go.id/kalkulator. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP