Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto. (foto: DPR)
JAKARTA, DDTCNews – Komisi XI DPR mengimbau pemerintah untuk mempertimbangkan perkembangan perekonomian dan kondisi dunia usaha pada saat pembahasan revisi UU KUP.
Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto mengatakan reformasi perpajakan yang tertuang dalam rancangan revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) tidak dapat diterapkan dalam jangka pendek di tengah situasi pandemi Covid-19 saat ini.
"Kita harus pikirkan bersama secara matang waktu yang paling tepat untuk penerapan RUU KUP ini apabila telah disetujui dan ditetapkan," ujar Dito, dikutip Kamis (1/7/2021).
Oleh karena itu, setiap pihak yang terlibat dalam pembahasan revisi UU KUP, mulai dari pemerintah dan anggota dewan, harus cermat. Revisi UU KUP harus bisa menciptakan sistem pajak yang sehat dan adil sembari tidak menimbulkan dampak negatif terhadap perekonomian yang masih tertekan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun sebelumnya sempat mengungkapkan belum tentu semua ketentuan RUU KUP akan langsung berlaku. Ketentuan baru, seperti contohnya perubahan skema PPN, baru akan diberlakukan ketika perekonomian sudah pulih.
"Kami akan membahasnya dulu dan mungkin implementasinya nanti akan tergantung pada seberapa cepat pemulihan Indonesia, sehingga ketika Indonesia pulih, Indonesia juga akan pulih dari segi fiskal, ekonomi, kesehatan, serta kesejahteraan masyarakat," ujar Sri Mulyani.
Melalui revisi UU KUP, sistem perpajakan diharapkan dapat mendukung pendanaan atas belanja yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Pasalnya, penerimaan perpajakan masih belum optimal untuk mendukung beragam belanja pembangunan tersebut.
Oleh karena itu, revisi KUP perlu dirancang untuk meletakkan pondasi sistem perpajakan yang lebih sehat, lebih adil, dan berkesinambungan dengan beberapa pilar. Revisi UU KUP harus mampu mendukung penguatan administrasi perpajakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, dan menciptakan keadilan pada masyarakat. (kaw)