REVISI UU KUP

Pembahasan Revisi UU KUP, Pemerintah Diminta Pertimbangkan Ini

Muhamad Wildan | Kamis, 01 Juli 2021 | 18:01 WIB
Pembahasan Revisi UU KUP, Pemerintah Diminta Pertimbangkan Ini

Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto. (foto: DPR)

JAKARTA, DDTCNews – Komisi XI DPR mengimbau pemerintah untuk mempertimbangkan perkembangan perekonomian dan kondisi dunia usaha pada saat pembahasan revisi UU KUP.

Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto mengatakan reformasi perpajakan yang tertuang dalam rancangan revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) tidak dapat diterapkan dalam jangka pendek di tengah situasi pandemi Covid-19 saat ini.

"Kita harus pikirkan bersama secara matang waktu yang paling tepat untuk penerapan RUU KUP ini apabila telah disetujui dan ditetapkan," ujar Dito, dikutip Kamis (1/7/2021).

Baca Juga:
Soal Kenaikan Tarif PPN, Anggota DPR Minta Rezim Baru Lebih Bijak

Oleh karena itu, setiap pihak yang terlibat dalam pembahasan revisi UU KUP, mulai dari pemerintah dan anggota dewan, harus cermat. Revisi UU KUP harus bisa menciptakan sistem pajak yang sehat dan adil sembari tidak menimbulkan dampak negatif terhadap perekonomian yang masih tertekan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun sebelumnya sempat mengungkapkan belum tentu semua ketentuan RUU KUP akan langsung berlaku. Ketentuan baru, seperti contohnya perubahan skema PPN, baru akan diberlakukan ketika perekonomian sudah pulih.

"Kami akan membahasnya dulu dan mungkin implementasinya nanti akan tergantung pada seberapa cepat pemulihan Indonesia, sehingga ketika Indonesia pulih, Indonesia juga akan pulih dari segi fiskal, ekonomi, kesehatan, serta kesejahteraan masyarakat," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Ditanya DPR Soal Ekstensifikasi Cukai, Sri Mulyani Beri Penjelasan

Melalui revisi UU KUP, sistem perpajakan diharapkan dapat mendukung pendanaan atas belanja yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Pasalnya, penerimaan perpajakan masih belum optimal untuk mendukung beragam belanja pembangunan tersebut.

Oleh karena itu, revisi KUP perlu dirancang untuk meletakkan pondasi sistem perpajakan yang lebih sehat, lebih adil, dan berkesinambungan dengan beberapa pilar. Revisi UU KUP harus mampu mendukung penguatan administrasi perpajakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, dan menciptakan keadilan pada masyarakat. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 07 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan Tarif PPN, Anggota DPR Minta Rezim Baru Lebih Bijak

Minggu, 24 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Sebut Kenaikan Tarif PPN 12% Makin Bebani Warga Kelas Menengah

Rabu, 20 Maret 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ditanya DPR Soal Ekstensifikasi Cukai, Sri Mulyani Beri Penjelasan

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:21 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 3,9 Persen, Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp269 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?