Menko Perekonomian Darmin Nasution.
JAKARTA, DDTCNews - Kinerja neraca perdagangan di tahun ini kemungkinan besar tetap tertekan seperti kondisi pada 2018. Mitigasi mulai disusun dalam rangka menggenjot ekspor untuk meminimalisasi defisit.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan aspek perizinan menjadi fokus pemerintah untuk meningkatkan ekspor. Kemudahan dijanjikan bagi pelaku usaha yang akan melakukan ekspor.
Kemudahan perizinan itu menurut Darmin berupa simplifikasi prosedural dokumen pendukung ekspor. Salah satunya adalah kewajiban melampirkan laporan surveyor (LS) akan disesuaikan dengan negara tujuan ekspor. Dengan demikian, ketika negara tujuan tidak mewajibkan penyertaan dokumen laporan surveyor maka eksportir tidak perlu mengurus dokumen tersebut di dalam negeri.
“Laporan surveyor itu dikenakan kepada banyak komoditas ekspor, padahal di negara tujuan tidak pernah diminta. Jadi kalau tidak diperlukan maka jangan diwajibkan disini,” katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (24/1/2019).
Selain itu, Darmin menyebutkan masih banyak dokumen syarat ekspor yang tumpang-tindih antarkementerian dan lembaga. Persoalan ini, menurutnya, membuat kegiatan ekspor nasional tidak efisien karena banyaknya beban administrasi dalam rangka pemenuhan syarat melakukan ekspor.
Solusi mulai dipetakan dan ke depannya dokumen syarat ekspor seperti laporan surveyor akan terintegrasi antar kementerian/lembaga. Dengan demikian, tidak perlu ada izin ganda untuk satu komoditas ekspor yang sama.
"Ini lebih repot lagi karena bea cukai bikin [persyaratan] kemudian surveyor dan sucofindo juga. Jadi ini kan dobel. Kalau untuk pencatatan [ekspor-impor] sekarang datanya di-link saja dengan data bea cukai karena mereka dicatat secara harian. Ini yang sedang kita sisir, kalau tidak diperlukan makan jangan dibuat,” jelasnya.
Mantan Dirjen Pajak itu menyebutkan relaksasi perizinan ini merupakan solusi instan untuk mendongrak volume ekspor. Untuk permasalahan ini pemerintah hanya membutuhkan perbaikan dan modifikasi kebijakan pada peraturan setingkat menteri.
“Komoditas apa yang mau didorong [relaksasi perizinan] belum sampai situ karena ini masih dalam tataran prosedural dalam rangka perbaikan ekspor,” imbuhnya. (kaw)