KETUA DPR PUAN MAHARANI:

'Pelebaran Defisit Hanya ketika Situasi Sangat Darurat'

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 April 2020 | 10:25 WIB

JAKARTA, DDTCNews—Dua hari setelah Perpu Nomor 1 Tahun 2020 diteken, Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk mewakili pemerintah menyerahkan perpu tersebut ke DPR.

Rombongan menteri tersebut disambut oleh Ketua DPR Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, dan pimpinan DPR lainnya. Puan meminta perpu tersebut dapat segera dibahas DPR sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Baca Juga:
Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

“Tadi kami sudah rapat konsultasi bersama untuk menyamakan sikap menghadapi dampak virus Corona, termasuk mencari formula fiskal dan kebijakan sistem keuangan dalam menangani dampak kesehatan, sosial, ekonomi dan bidang strategis lainnya,” katanya di Gedung DPR, Kamis (2/4/2020)

Puan mengingatkan pemerintah agar perpu mengakomodasi program yang bersentuhan dengan ketahanan ekonomi masyarakat di tengah masa krisis, yaitu penangangan wabah corona, menjaga ketahanan pangan, energi, memberikan stimulus ekonomi dan intervensi strategis lain.

Untuk pelebaran defisit, ia meminta pelebaran tersebut digunakan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan. Dengan demikian, beban risiko fiskal tetap diperhatikan, dan pelebaran defisit itu hanya ketika situasinya sudah sangat darurat. Pelebaran defisit bukan untuk waktu yang tidak dibutuhkan.

“DPR juga mengingatkan pemerintah agar berkoordinasi dengan Bank Indonesia, OJK, dan LPS, untuk tetap menjaga rambu-rambu keuangan negara, sehingga setelah kita keluar dari krisis Corona ini, kita tidak mengalami masalah baru dalam sistem keuangan negara,” ujarnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 April 2020 | 10:41 WIB

Dengan adanya pelebaran defisit dari 3% menjadi 5% pada saat ini, jikalau hal tersebut memang terjadi. Apakah ada kemungkinan defisit sebesar 5% tersebut akan kembali ke 3%? jikalau iya, langkah apa yang kira nya bisa mengcover kekurangan dana yg sudah terjadi pada saat wabah ini terjadi? #MariBicara

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 27 Maret 2024 | 10:37 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:15 WIB KINERJA FISKAL

Pasar Keuangan Tak Stabil, Penarikan Utang APBN Masih Minim

Senin, 25 Maret 2024 | 16:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 27 Persen, Setoran Pajak dari Sektor Tambang Hanya Rp 19 Triliun

Senin, 25 Maret 2024 | 14:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak dari PPN Dalam Negeri Turun 26 Persen, Ada Apa?

BERITA PILIHAN

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?