FASILITAS PERPAJAKAN

Pelaku Usaha: Fasilitas Perpajakan Jadi Pemanis untuk Rayu Investor

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Oktober 2020 | 15:34 WIB
Pelaku Usaha: Fasilitas Perpajakan Jadi Pemanis untuk Rayu Investor

Herman Juwono dan Andy Jayani mewakili Kadin Indonesia dalam pelatihan jarak jauh (PJJ) yang dilakukan secara virtual oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan pada hari ini, Kamis (15/10/2020). (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyebut perlunya untuk melakukan pembaruan kebijakan fasilitas perpajakan secara berkelanjutan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya untuk menarik investasi lebih optimal.

Herman Juwono dan Andy Jayani mewakili Kadin Indonesia dalam pelatihan jarak jauh (PJJ) yang dilakukan secara virtual oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan pada hari ini, Kamis (15/10/2020). Mereka membedah efektivitas fasilitas perpajakan.

Herman, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Tetap Perpajakan Kadin Indonesia, menyebut fasilitas perpajakan sudah ada sejak 1967 melalui UU 1/1967. Saat itu, pemerintah memperkenalkan tax holiday dan relaksasi pajak devisa. Kemudian, hingga sekarang, skema fasilitas pajak berkembang.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

“Jadi, fasilitas perpajakan ini bukan barang baru karena sudah ada sejak 1967 pada masa awal Orde Baru," katanya dalam acara yang diselenggarakan secara virtual tersebut.

Herman menyebut potensi Indonesia untuk meningkatkan investasi asing masih terbuka lebar. Pasalnya, realisasi investasi pada 2019 senilai Rp809,6 triliun masih tertinggal dari kinerja investasi di China yang menarik investasi asing melalui kawasan dengan fasilitas perpajakan khusus.

Negeri Tirai Bambu itu, lanjut dia, mampu menarik realisasi investasi asing senilai US$1,98 triliun dalam 30 tahun terakhir. Menurutnya, proses perbaikan regulasi fasilitas perpajakan menjadi cara untuk memikat investor asing masuk ke dalam negeri.

Baca Juga:
RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Herman mengatakan perbaikan kebijakan harus dibarengi dengan faktor lain, seperti terjaminnya stabilitas politik dan ekonomi, ketersediaan infrastruktur, serta kepastian hukum berusaha.

“Fasilitas perpajakan ini merupakan faktor pemanis untuk merayu investor agar menanamkan modalnya," terang Herman.

Selanjutnya, Andy Jayani menuturkan kebijakan fasilitas perpajakan di Indonesia relatif banyak dan beragam. Fasilitas tersebut mulai dari tax allowance dan tax holiday. Kemudian, terdapat beberapa kawasan khusus yang menawarkan fasilitas pembebasan pungutan pajak dan kepabeanan, seperti kawasan ekonomi khusus dan kawasan berikat.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Andy menyebut salah satu faktor optimalnya pemanfaatan fasilitas perpajakan oleh pelaku usaha dikerenakan rumitnya prosedur. Salah satunya adalah insentif tax allowance, yang sebelum PP 78/2019 terbit, sangat sedikit peminat. Padahal kebijakan tersebut sudah berlaku sejak 2007.

Menurutnya, regulasi fasilitas perpajakan harus terus diperbarui mengikuti perkembangan ekonomi dan kebutuhan pelaku usaha. Agar lebih menarik minat pelaku usaha, menurutnya, perlu dilakukan penyederhanaan regulasi insentif.

Penyederhanaan regulasi tersebut, lanjut Andy, khususnya terkait dengan insentif tax allowance yang beragam jenisnya. Insentif ini mulai dari supertax deduction kegiatan vokasi dan litbang sampai dengan kompensasi rugi fiskal.

"Jadi sektor usaha yang bisa mendapatkan tax allowance sebaiknya disederhanakan agar fokus kepada kegiatan usaha yang dapat memperkuat competitive advantage Indonesia. Selain itu, tidak hanya menyasar sektor manufaktur tapi juga mulai melihat industri digital yang sangat cepat perkembangannya," imbuh Andy. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP