BERITA PAJAK SEPEKAN

Pelaksanaan Insentif Pajak dan Beleid Baru Jadi Perhatian Publik

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 23 Mei 2020 | 08.01 WIB
Pelaksanaan Insentif Pajak dan Beleid Baru Jadi Perhatian Publik

Ilustrasi Gedung Ditjen Pajak

JAKARTA, DDTCNews—Pelaksanaan insentif pajak virus Corona atau Covid-19 dan diterbitkannya sejumlah beleid perpajakan baru menjadi perhatian publik sepanjang pekan ini (18-22 Mei)

Insentif pajak yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 44/2020 masih menjadi perhatian dalam beberapa pekan terakhir ini. Wajib pajak juga berbondong-bondong memanfaatkan insentif tersebut.

Salah satu pelaksanaan insentif pajak yang disorot antara lain perihal pelaporan realisasi. Pada Rabu (20/5/2020), menjadi batas akhir pelaporan realisasi insentif PPh Final UMKM ditanggung pemerintah (DTP) dan PPh Pasal 21 DTP untuk masa pajak April 2020.

Khusus UMKM, wajib pajak tidak dapat memanfaatkan insentif PPh final DTP jika tidak menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif. Ini berlaku meskipun wajib pajak UMKM itu telah memperoleh surat keterangan PP 23/2018.

Karena tidak dapat memanfaatkan insentif, wajib pajak harus menyetorkan PPh final sebesar 0,5% atas penghasilan dari usaha yang dikenai PPh final berdasarkan PP 23/2018.

Selain penghasilan yang dikenakan PPh final, wajib pajak harus membayar sesuai ketentuan umum PPh, serta dikenai sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Di sisi lain, sejumlah beleid perpajakan baru juga terbit sepanjang pekan ini di antaranya keputusan dirjen pajak yang memuat penerbitan NPWP baru dan/atau pengukuhan PKP bagi instansi pemerintah secara jabatan.

Keputusan yang dimaksud adalah Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-237/PJ/2020. Keputusan yang tetapkan Dirjen Pajak Suryo Utomo ini mulai berlaku pada 13 Mei 2020. Keputusan ini terdiri dari 3.055 halaman dengan 3.051 halaman diantaranya adalah lampiran.

Dirjen Pajak juga merilis beleid mengenai penyesuaian ketentuan prosedur administrasi nomor pokok wajib pajak (NPWP), sertifikat elektronik, dan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP).

Penyesuaian ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-27/PJ/2020 (SE-27/2020). SE ini diterbitkan sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Dirjen Pajak No.PER-04/PJ/2020 (PER-04/2020) dan mulai berlaku pada 13 Maret 2020.

Berita pajak pilihan lainnya sepanjang pekan ini.

DJP Juga Awasi Pemanfaatan Insentif Diskon 30% Angsuran PPh Pasal 25
Tidak hanya insentif PPh final ditanggung pemerintah (DTP) untuk UMKM dan PPh Pasal 21 DTP, pemanfaatan insentif pembebasan PPh Pasal 22 lmpor dan diskon 30% angsuran PPh Pasal 25 juga diawasi oleh Ditjen Pajak (DJP).

Pengawasan itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No. SE-29/PJ/2020. Sama seperti pengawasan PPh Pasal 21 DTP, DJP bisa menerbitkan surat tagihan pajak untuk menagih kekurangan pembayaran PPh Pasal 22 atau Pasal 25 terutang.

Pengawasan dimulai ketika wajib pajak telah memanfaatkan insentif pajak. Kemudian, berdasarkan data dan/atau informasi yang menunjukkan keadaaan sebenarnya, pemberi kerja tidak termasuk KLU dalam lampiran PMK 44/2020 atau tidak termasuk perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE, izin penyelenggara kawasan berikat, izin pengusaha kawasan berikat, atau izin PDKB.

Duh, Penerimaan Pajak Per Akhir April 2020 Masih Turun 3,1%
Realisasi penerimaan pajak hingga akhir April 2020 masih tercatat turun 3,1% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Penurunan tersebut tercatat lebih dalam dibandingkan dengan akhir bulan sebelumnya 2,5%.

Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan pajak hingga akhir April 2020 senilai Rp376,7 triliun atau 30,0% terhadap target APBN 2020 yang sudah diubah senilai Rp1.254,1 triliun.

Sebagai perbandingan, realisasi penerimaan pajak selama empat bulan pertama pada 2019 tercatat senilai Rp388,7 triliun atau 24,6% terhadap target Rp1.577,6 triliun. Performa tersebut sekaligus tercatat mengalami pertumbuhan 1,5%.

Resmi, Perpu 1/2020 Ditetapkan Jadi Undang-Undang
Setelah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (12/5/2020), Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1/2020 akhirnya resmi ditetapkan sebagai undang-undang.

Penetapan itu dilakukan dengan penerbitan Undang-Undang (UU) No. 2/2020. UU yang teken Presiden Joko Widodo pada 16 Mei 2020 ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu pada 18 Mei 2020.

“Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 … ditetapkan menjadi undang-undang dan melampirkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari undang-undang ini,” demikian penggalan bunyi pasal 1 UU No.2/2020.

Masa Berlaku SK Pemusatan Tempat PPN Terutang Diperpanjang Otomatis
Ditjen Pajak (DJP) secara otomatis memperpanjang masa berlaku surat keputusan pemusatan tempat pajak pertambahan nilai (PPN) terutang yang berakhir pada masa pajak Maret—Juli 2020.

Perpanjangan waktu secara otomatis ini disampaikan Ditjen Pajak melalui Pengumuman No. PENG-5/PJ.09/2020 tentang Pengumuman Perpanjangan Masa Berlaku Surat Keputusan Pemusatan Tempat PPN Terutang.

Perpanjangan waktu diberikan untuk surat keputusan tentang persetujuan pemusatan tempat PPN terutang yang paling lambat disampaikan pemberitahuan perpanjangan pada Januari 2020—Mei 2020, dengan masa berlaku pemusatan berakhir pada masa pajak Maret 2020—Juli 2020.

Pemerintah Buka Ruang Perpanjangan Waktu Pemberian Insentif Pajak
Pemerintah membuka ruang untuk memperluas cakupan dan memperpanjang durasi pemberian insentif pajak sebagai respons adanya pandemi Covid-19 dengan menambah alokasi anggaran insentif.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ada cadangan tambahan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) senilai Rp14 triliun serta cadangan dan stimulus lainnya Rp26 triliun.

Hal ini secara otomatis mengerek nilai total anggaran insentif pajak menjadi Rp123,01 triliun dari alokasi anggaran sebelumnya sebesar Rp63,01 triliun. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.