BERITA PAJAK SEPEKAN

Pelaksanaan Insentif Pajak dan Beleid Baru Jadi Perhatian Publik

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 23 Mei 2020 | 08:01 WIB
Pelaksanaan Insentif Pajak dan Beleid Baru Jadi Perhatian Publik

Ilustrasi Gedung Ditjen Pajak

JAKARTA, DDTCNews—Pelaksanaan insentif pajak virus Corona atau Covid-19 dan diterbitkannya sejumlah beleid perpajakan baru menjadi perhatian publik sepanjang pekan ini (18-22 Mei)

Insentif pajak yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 44/2020 masih menjadi perhatian dalam beberapa pekan terakhir ini. Wajib pajak juga berbondong-bondong memanfaatkan insentif tersebut.

Salah satu pelaksanaan insentif pajak yang disorot antara lain perihal pelaporan realisasi. Pada Rabu (20/5/2020), menjadi batas akhir pelaporan realisasi insentif PPh Final UMKM ditanggung pemerintah (DTP) dan PPh Pasal 21 DTP untuk masa pajak April 2020.

Baca Juga:
Kementerian Energi dari Negara Ini Minta Gas Alam Dibebaskan dari PPN

Khusus UMKM, wajib pajak tidak dapat memanfaatkan insentif PPh final DTP jika tidak menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif. Ini berlaku meskipun wajib pajak UMKM itu telah memperoleh surat keterangan PP 23/2018.

Karena tidak dapat memanfaatkan insentif, wajib pajak harus menyetorkan PPh final sebesar 0,5% atas penghasilan dari usaha yang dikenai PPh final berdasarkan PP 23/2018.

Selain penghasilan yang dikenakan PPh final, wajib pajak harus membayar sesuai ketentuan umum PPh, serta dikenai sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Respons Konflik Iran-Israel, Korsel Lanjutkan Diskon Tarif Pajak BBM

Di sisi lain, sejumlah beleid perpajakan baru juga terbit sepanjang pekan ini di antaranya keputusan dirjen pajak yang memuat penerbitan NPWP baru dan/atau pengukuhan PKP bagi instansi pemerintah secara jabatan.

Keputusan yang dimaksud adalah Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-237/PJ/2020. Keputusan yang tetapkan Dirjen Pajak Suryo Utomo ini mulai berlaku pada 13 Mei 2020. Keputusan ini terdiri dari 3.055 halaman dengan 3.051 halaman diantaranya adalah lampiran.

Dirjen Pajak juga merilis beleid mengenai penyesuaian ketentuan prosedur administrasi nomor pokok wajib pajak (NPWP), sertifikat elektronik, dan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP).

Baca Juga:
Lembaga Ini Dorong Adanya Insentif Pajak untuk Sepeda Motor Listrik

Penyesuaian ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-27/PJ/2020 (SE-27/2020). SE ini diterbitkan sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Dirjen Pajak No.PER-04/PJ/2020 (PER-04/2020) dan mulai berlaku pada 13 Maret 2020.

Berita pajak pilihan lainnya sepanjang pekan ini.

DJP Juga Awasi Pemanfaatan Insentif Diskon 30% Angsuran PPh Pasal 25
Tidak hanya insentif PPh final ditanggung pemerintah (DTP) untuk UMKM dan PPh Pasal 21 DTP, pemanfaatan insentif pembebasan PPh Pasal 22 lmpor dan diskon 30% angsuran PPh Pasal 25 juga diawasi oleh Ditjen Pajak (DJP).

Baca Juga:
Bisa Berlaku Tahun Depan! PPN Kegiatan Membangun Sendiri Jadi 2,4%

Pengawasan itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No. SE-29/PJ/2020. Sama seperti pengawasan PPh Pasal 21 DTP, DJP bisa menerbitkan surat tagihan pajak untuk menagih kekurangan pembayaran PPh Pasal 22 atau Pasal 25 terutang.

Pengawasan dimulai ketika wajib pajak telah memanfaatkan insentif pajak. Kemudian, berdasarkan data dan/atau informasi yang menunjukkan keadaaan sebenarnya, pemberi kerja tidak termasuk KLU dalam lampiran PMK 44/2020 atau tidak termasuk perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE, izin penyelenggara kawasan berikat, izin pengusaha kawasan berikat, atau izin PDKB.

Duh, Penerimaan Pajak Per Akhir April 2020 Masih Turun 3,1%
Realisasi penerimaan pajak hingga akhir April 2020 masih tercatat turun 3,1% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Penurunan tersebut tercatat lebih dalam dibandingkan dengan akhir bulan sebelumnya 2,5%.

Baca Juga:
Masyarakat Masih Bisa Manfaatkan PPN Rumah DTP 100 Persen Hingga Juni

Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan pajak hingga akhir April 2020 senilai Rp376,7 triliun atau 30,0% terhadap target APBN 2020 yang sudah diubah senilai Rp1.254,1 triliun.

Sebagai perbandingan, realisasi penerimaan pajak selama empat bulan pertama pada 2019 tercatat senilai Rp388,7 triliun atau 24,6% terhadap target Rp1.577,6 triliun. Performa tersebut sekaligus tercatat mengalami pertumbuhan 1,5%.

Resmi, Perpu 1/2020 Ditetapkan Jadi Undang-Undang
Setelah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (12/5/2020), Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1/2020 akhirnya resmi ditetapkan sebagai undang-undang.

Baca Juga:
Apa Syarat Investasi Padat Karya Bisa Dapat Investment Allowance?

Penetapan itu dilakukan dengan penerbitan Undang-Undang (UU) No. 2/2020. UU yang teken Presiden Joko Widodo pada 16 Mei 2020 ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu pada 18 Mei 2020.

“Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 … ditetapkan menjadi undang-undang dan melampirkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari undang-undang ini,” demikian penggalan bunyi pasal 1 UU No.2/2020.

Masa Berlaku SK Pemusatan Tempat PPN Terutang Diperpanjang Otomatis
Ditjen Pajak (DJP) secara otomatis memperpanjang masa berlaku surat keputusan pemusatan tempat pajak pertambahan nilai (PPN) terutang yang berakhir pada masa pajak Maret—Juli 2020.

Baca Juga:
Perlu Fasilitas Perpajakan untuk Genjot Investasi Energi Terbarukan

Perpanjangan waktu secara otomatis ini disampaikan Ditjen Pajak melalui Pengumuman No. PENG-5/PJ.09/2020 tentang Pengumuman Perpanjangan Masa Berlaku Surat Keputusan Pemusatan Tempat PPN Terutang.

Perpanjangan waktu diberikan untuk surat keputusan tentang persetujuan pemusatan tempat PPN terutang yang paling lambat disampaikan pemberitahuan perpanjangan pada Januari 2020—Mei 2020, dengan masa berlaku pemusatan berakhir pada masa pajak Maret 2020—Juli 2020.

Pemerintah Buka Ruang Perpanjangan Waktu Pemberian Insentif Pajak
Pemerintah membuka ruang untuk memperluas cakupan dan memperpanjang durasi pemberian insentif pajak sebagai respons adanya pandemi Covid-19 dengan menambah alokasi anggaran insentif.

Baca Juga:
Permulus Repatriasi Barang Antik, Ilmuwan Minta Pembebasan Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ada cadangan tambahan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) senilai Rp14 triliun serta cadangan dan stimulus lainnya Rp26 triliun.

Hal ini secara otomatis mengerek nilai total anggaran insentif pajak menjadi Rp123,01 triliun dari alokasi anggaran sebelumnya sebesar Rp63,01 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Rabu, 17 April 2024 | 17:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Rabu, 17 April 2024 | 17:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

SPT Nyatakan Rugi, Wajib Pajak Dapat Diperiksa di Kantor atau Lapangan

Rabu, 17 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Data Perpajakan Lebih Aman, WP Bisa Lakukan Penggantian EFIN

Rabu, 17 April 2024 | 15:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

Rabu, 17 April 2024 | 15:21 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Permodalan Koperasi Simpan Pinjam

Rabu, 17 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Reset Password Akun DJP Online Perlu Kode EFIN