KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Kantor Pajak Aktif ke Lapangan, 2 Hal Ini yang Dikejar

Redaksi DDTCNews
Selasa, 21 September 2021 | 07.30 WIB
Pegawai Kantor Pajak Aktif ke Lapangan, 2 Hal Ini yang Dikejar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menetapkan dua prioritas dalam pelaksanaan pengawasan berbasis kewilayahan yang kembali dilakukan seiring penurunan level PPKM di sebagian besar wilayah Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan panduan pelaksanaan pengawasan berbasis kewilayahan sudah dibuat sejak tahun lalu. Panduan tersebut diatur melalui Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-07/PJ/2020. DJP menugaskan KPP Pratama melakukan pengawasan berbasis kewilayahan terhadap Wajib Pajak Lainnya.

Menurutnya, ada 2 sasaran strategis dari kembali aktifnya fiskus terjun ke lapangan pada tahun ini. Pertama, pengawasan terhadap wajib pajak yang sudah terdaftar. Kedua, upaya perluasan basis pajak atau ekstensifikasi dengan terjun langsung ke lapangan.

"Pada SE-07/PJ/2020 dijelaskan bahwa wajib pajak lainnya pada KPP Pratama terdiri atas wajib pajak lainnya yang telah memiliki NPWP maupun yang belum memiliki NPWP," katanya Senin (20/9/2021).

Neilmaldrin mengungkapkan data yang diperoleh dari pengawasan berbasis kewilayahan akan ditindaklanjuti. Dengan demikian, proses bisnis pengawasan berbasis kewilayahan secara langsung dan tidak langsung menambah basis data wajib pajak yang dimiliki DJP.

"Pengawasan berbasis kewilayahan dilakukan untuk mendapatkan data terkait wajib pajak lainnya yang akan ditindaklanjuti kemudian," ungkapnya.

Seperti diketahui, proses bisnis pengawasan berbasis kewilayahan merupakan agenda kerja DJP yang sudah berlaku sejak tahun lalu. Namun, pandemi membuat proses bisnis tersebut mengalami kendala karena adanya pembatasan mobilitas dan kenaikan kasus aktif Covid-19 di Indonesia.

Pelaksanaan proses bisnis pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum akan menghasilkan data yang akan direkam ke dalam sistem. Selanjutnya data akan dilakukan proses validasi dan diberikan kode data oleh unit khusus di KPP.

Selanjutnya data tersebut dikirim melalui sistem informasi kepada direktorat yang menangani pengelolaan data dan informasi perpajakan. Kantor pusat kemudian melakukan analisis data secara komprehensif dan dilakukan analisis secara nasional. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Meizaldi
baru saja
Self assesment sdh tak berlaku dengan segala daya upaya wp dianggap tdk menyampaikan spt dengan benar Indonesia raya tanah air ku tumpah darahku