KP2KP PINRANG

Pedagang Bakso Didatangi Petugas Pajak, Dicek Omzet dan Aset Usahanya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Juli 2022 | 16:30 WIB
Pedagang Bakso Didatangi Petugas Pajak, Dicek Omzet dan Aset Usahanya

Petugas KP2KP Pinrang saat berkunjung ke wajib pajak pemilik usaha bakso. (foto: DJP)

PINRANG, DDTCNews - Seorang pedagang bakso di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan didatangi oleh petugas dari kantor pajak, awal Juli lalu. Usut punya usut, kunjungan oleh pegawai KP2KP Pinrang tersebut merupakan bagian dari kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) yang rutin dilakukan.

Melalui visit ini, petugas melakukan wawancara terhadap wajib pajak, dalam hal ini adalah pemilik usaha bakso yang terletak di Jalan Poros Pinrang-Polman. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan petugas berkaitan dengan omzet usaha, biaya usaha, hingga status kepemilikan tanah dan bangunan tempat usaha.

"Kami mohon izin ya, untuk mengajukan beberapa pertanyaan terkait usaha yang dijalankan Bapak," ujar Dhika, salah satu pegawai KP2KP Pinrang membuka kunjungannya, dilansir pajak.go.id, Selasa (26/7/2022).

Baca Juga:
Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selain mengecek kondisi usaha terkini, petugas juga mengingatkan wajib pajak soal kewajiban lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Soal ini, pemilik usaha bakso ternyata sudah menjalankan kewajiban pelaporan SPT Tahunannya.

"Februari lalu sudah ke kantor pajak untuk melaporkan SPT Tahunan. Saya diberi penjelasan kalau usaha yang penghasilannya tidak lebih dari 500 juta [rupiah] dalam setahun tidak dikenai pajak. Untuk itu saya berterima kasih," kata Dari.

Menutup kunjungannya, petugas meminta wajib pajak agar segera menghubungi KP2KP Pinrang melalui saluran Whastapp apabila ada ketentuan yang belum dipahami.

Baca Juga:
Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Sebenarnya KDPL merupakan aktivitas rutin yang dilakukan unit vertikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-11/PJ/2020, KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara.

Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.

KPDL dapat dilakukan untuk melaksanakan 3 hal. Pertama, KPDL untuk melaksanakan tugas dan fungsi (tusi). Kedua, KPDL di luar pelaksanaan tugas dan fungsi (non-tusi). Ketiga, KPDL untuk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 13:30 WIB KP2KP REMBANG

Kantor Pajak Beri Asistensi Ratusan Anggota Kodim Padankan NIK-NPWP

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng