KOTA BINJAI

Patuh Setorkan Pajak, Tiga Restoran Dapat Penghargaan

Dian Kurniati | Selasa, 10 Mei 2022 | 12:00 WIB
Patuh Setorkan Pajak, Tiga Restoran Dapat Penghargaan

Ilustrasi.

BINJAI, DDTCNews – Wali Kota Binjai, Sumatera Utara Amir Hamzah memberikan penghargaan kepada pengusaha yang patuh menyetorkan pada sepanjang 2021.

Amir mengatakan penghargaan diberikan kepada 3 restoran yang patuh menyetorkan pajak restoran. Menurutnya, para wajib pajak tersebut telah memberikan kontribusi penting dalam pengumpulan pendapatan asli daerah (PAD).

"Saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada tiga wajib pajak restoran yang memberikan kontribusi yang signifikan dalam pendapatan asli daerah (PAD)," katanya, dikutip Selasa (10/5/2022).

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Amir menuturkan pemberian penghargaan dilakukan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya. Dia berharap strategi tersebut mampu mendorong masyarakat terus menyetorkan pajak secara benar dan tepat waktu.

Penghargaan juga diberikan kepada kelurahan dengan capaian pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) tertinggi pada tahun lalu. Dengan memberikan penghargaan, ia menilai para lurah akan makin termotivasi dalam mendorong kepatuhan pajak warganya.

Penghargaan atas capaian PBB-P2 tertinggi diberikan kepada Kelurahan Pekan Binjai, Kelurahan Timbang Langkat, dan Kelurahan Bandar Senembah.

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Selain itu, wali kota juga memanfaatkan momentum tersebut untuk mengumumkan penerbitan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2 2022. Dia meminta para aparatur sipil negara (ASN) di Binjai menjadi teladan dalam kepatuhan membayar PBB-P2 bagi masyarakat.

"Saya tekankan kepada seluruh ASN Pemkot Binjai untuk menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dalam kepatuhan membayar pajak dengan melakukan pembayaran pembayaran tepat waktu," ujarnya seperti dilansir medanposonline.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya