BELGIA

Paspor Emas Jadi Sarana Penggelapan Pajak, Dua Negara Ini Ditegur

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Oktober 2020 | 08:30 WIB
Paspor Emas Jadi Sarana Penggelapan Pajak, Dua Negara Ini Ditegur

Ilustrasi. (foto: mladiinfo.eu)

BRUSSELS, DDTCNews – Komisi Eropa mengirimkan surat teguran kepada Pemerintah Malta dan Siprus lantaran adanya kebijakan kewarganegaraan khusus dari kedua negara tersebut yang diduga melanggar hukum.

Juru Bicara Komisi Eropa Christian Wigand mengatakan kebijakan kewarganegaraan khusus atau ‘paspor emas’ dari Siprus dan Malta tersebut merupakan tindakan ilegal dan merusak sistem kewarganegaraan Uni Eropa.

Dia menilai skema paspor emas Siprus dan Malta meningkatkan risiko pencucian uang, penggelapan pajak dan korupsi lantaran setiap individu dari negara manapun dapat memiliki paspor Siprus dan Malta selama memiliki komitmen berinvestasi dalam jumlah tertentu.

Baca Juga:
Inflasi Bikin Beban PPh Pegawai di Negara-Negara OECD Meningkat

"Efek dari skema kewarganegaraan bagi investor tersebut tidak terbatas kepada negara anggota yang menerbitkan dan menjadi tidak netral dengan kebijakan negara anggota lainnya," katanya, dikutip Kamis (22/10/2020).

Wigand memaparkan paspor yang diterbitkan negara anggota Uni Eropa memberikan hak istimewa kepada pemiliknya. Pemegang paspor Uni Eropa dapat berpergian, tinggal dan bekerja dengan bebas di seluruh 27 negara anggota.

Untuk itu, kebijakan kewarganegaraan yang dilakukan negara anggota tidak bisa dilakukan dengan bebas. Pemberian hak kewarganegaraan harus memiliki keterkaitan natural seperti asal usul keluarga dengan negara anggota agar tidak merusak esensi dari sistem kewarganegaraan Uni Eropa.

Baca Juga:
Demi Keadilan, Semua Barang Impor yang Masuk ke Negara Ini Kena PPN

Saat ini, Komisi Eropa sudah mengirimkan surat untuk meminta penjelasan resmi mengenai skema paspor tersebut. "Siprus dan Malta memiliki waktu dua bulan untuk menanggapi tindakan resmi dari Komisi Eropa. Setelah itu, tindakan lanjutan baru dapat diambil," sebut Wigand.

Sementara itu, Siprus berkomitmen untuk menghentikan program paspor khusus bagi investor asing mulai bulan depan menyusul laporan Al Jazeera yang menyebutkan terdapat belasan permohonan paspor khusus yang terseret masalah hukum.

"Kami mempunyai kepentingan bahwa tidak ada negara anggota yang menjalankan skema yang pada dasarnya menjadi praktik jual-beli kewarganegaraan Uni Eropa," imbuh Wigand seperti dilansir theguardian.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS