AUSTRALIA

Parlemen Setujui Pemotongan Pajak Rp528,3 Triliun

Dian Kurniati | Minggu, 11 Oktober 2020 | 15:00 WIB
Parlemen Setujui Pemotongan Pajak Rp528,3 Triliun

Ilustrasi. Bagian dari bar dan restoran terapung yang tutup terlihat di sepanjang Sungai Yarra saat kota beroperasi dalam keadaan terkunci sebagai reaksi terhadap wabah penyakit virus korona (COVID-19) di Melbourne, Australia, Rabu (9/9/2020). ANTARA FOTO/AAP Image/James Ross via REUTERS/NZ/djo

CANBERRA, DDTCNews – Parlemen Australia menyetujui usulan Perdana Menteri Scott Morrison untuk memberikan potongan pajak senilai total AU$50 miliar atau Rp528,3 triliun pada tahun anggaran 2020-2021.

Morrison mengatakan insentif pajak tersebut akan dinikmati sekitar 11 juta warga Australia. Menurutnya, pemerintah telah membuat undang-undang mengenai keringanan pajak penghasilan untuk memulihkan ekonomi setelah pandemi virus Corona.

"Ini adalah perubahan nyata. Ini adalah anggaran yang akan berdampak nyata pada warga Australia saat kami keluar dari resesi Covid-19 ini," katanya, Jumat (9/10/2020).

Baca Juga:
RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Parlemen menyetujui pemberian pemotongan pajak tersebut dalam waktu 3 hari setelah APBN Australia diumumkan Selasa (6/10/2020). Kelompok oposisi juga memberikan dukungan untuk pemberian insentif tersebut.

Morrison mengatakan pemberian insentif pajak berlaku untuk wajib pajak badan dan orang pribadi. Dia berharap pemberian insentif tersebut akan mendorong investasi yang pada gilirannya berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi Australia.

Menurut Morrison, bisnis yang terkena dampak pandemi virus Corona saat ini masih perlu menunggu bertahun-tahun untuk dapat kembali ke profitabilitasnya. Oleh karena itu, negara ikut membantu pemulihan dunia bisnis setelah mereka membayar pajak dari keuntungan sebelum pandemi merebak.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

"[Itu] berarti mereka akan bangkit kembali lebih cepat. Mereka dapat mempertahankan lebih banyak orang yang dipekerjakannya. Mereka dapat berinvestasi lebih banyak. Mereka dapat menciptakan lebih banyak lapangan kerja," ujarnya.

Menteri Keuangan Josh Frydenberg sebelumnya mengatakan pemotongan pajak penghasilan akan terealisasi dalam beberapa pekan mendatang.

Sementara itu, seperti dilansir news.co.au, pemimpin Partai Buruh Anthony Albanese berjanji akan mengupayakan pemangkasan biaya perawatan anak. Hal ini dilakukan agar partisipasi angkatan kerja perempuan meningkat sekaligus mengurangi biaya bagi mereka yang berpenghasilan menengah. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?