UNIVERSITAS INDONESIA

Pandemi Jadi Momentum Solidaritas Pajak Menyambut Era Baru

Dian Kurniati | Sabtu, 28 November 2020 | 15:14 WIB
Pandemi Jadi Momentum Solidaritas Pajak Menyambut Era Baru

Managing Partner DDTC Darussalam memaparkan materi dalam Seminar Nasional Taxplore 2020 yang diselenggarakan Kostaf FIA UI, Sabtu (28/11/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Pandemi Covid-19 menjadi momentum solidaritas untuk menyongsong era baru hubungan antara otoritas dan wajib pajak.

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan dalam masa pandemi Covid-109, wajib pajak yang memiliki kemampuan membayar (ability to pay) yang lebih seharusnya membayar pajak yang lebih besar. Pada saat yang sama, pemerintah juga memberikan berbagai jenis insentif pajak.

“Oleh karena itu, kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah harus bisa memastikan wajib pajak harus membayar sesuai dengan tingkat ability to pay mereka,” ujarnya dalam Seminar Nasional Taxplore 2020 yang diselenggarakan Kostaf FIA UI, Sabtu (28/11/2020).

Baca Juga:
Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Dalam acara bertajuk Fiscal Resilience: Economic and Mitigation Perspective Amidst Pandemic Covid-19 & Post Pandemic Financial Recovery ini, Darussalam mengatakan dalam konteks kontrak fiskal pada era baru, harus ada skema take and give.

Dia memberi contoh berbagai kebijakan yang diambil pemerintah pada masa pandemi cukup agresif bila dibandingkan dengan negara lain. Apalagi, munculnya klaster perpajakan dalam UU Cipta Kerja juga melampaui ekspektasi wajib pajak.

“Setelah masa pandemi, ya seharusnya kepatuhan sukarela wajib pajak meningkat. Karena pemerintah sudah melakukan banyak hal, seharusnya dijawab oleh wajib pajak sesuai ability to pay,” imbuh Darussalam.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kondisi itu sejalan dengan sistem pajak berbasis paradigma kepatuhan kooperatif yang perlu dikembangkan dalam era baru pascapandemi. Paradigma kepatuhan ini didasarkan atas perumusan kebijakan pajak yang partisipatif dan berorientasi jangka panjang, keterbukaan antara otoritas pajak dan wajib pajak, serta upaya untuk meningkatkan kepastian dan keadilan melalui simplifikasi pajak.

Terkait dengan topik tersebut, sebelumnya, DDTC telah merilis buku Era Baru Hubungan Otoritas Pajak dengan Wajib Pajak. Anda bisa men-download versi e-book dari buku ke-9 yang diterbitkan DDTC tersebut pada laman berikut.

Dalam seminar tersebut, Darussalam juga memaparkan 4 semangat yang diusung terkait dengan peran pajak pada masa pandemi. Pertama, pajak tunduk terhadap sasaran ekonomi. Dalam situasi saat ini, relaksasi fiskal didahulukan dibandingkan mobilisasi penerimaan.

Baca Juga:
Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kedua, pandemi menjadi momentum untuk melakukan reformasi pajak dan merancang strategi kebijakan pajak yang baru. Kedua, desain dan pelaksanaan pemberian insentif pajak tetap mengusung prinsip good governance.

Keempat, pemberian insentif pajak merupakan upaya untuk mencegah hilangnya basis pajak secara permanen. “Jika 2021 situasinya [pandemi] belum selesai atau baru mengarah ke recovery, kebijakan yang digunakan untuk menjaga cash flow mestinya dipertahankan karena itu yang paling dibutuhkan.” (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan