AEOI

Panama Mulai Tukar Informasi Keuangan dengan 31 Yurisdiksi

Kurniawan Agung Wicaksono | Selasa, 16 Oktober 2018 | 17:01 WIB
Panama Mulai Tukar Informasi Keuangan dengan 31 Yurisdiksi

Ilustrasi.

PANAMA CITY, DDTCNews – Panama telah mulai mempertukarkan data keuangan kepada otoritas pajak 31 yurisdiksi. Langkah ini ditempuh untuk memenuhi standar transparansi fiskal global OECD dan menghindari dimasukkannya Panama dalam daftar hitam.

Sekitar 660 laporan dari 337 entitas keuangan mulai dipertukarkan pertama kali dalam skema automatic exchange of information (AEoI) dengan 31 yurisdiksi. Pertukaran informasi untuk keperluan pajak ini mengikuti pedomanCommon Reporting Standard (CRS).

“Panama diperhitungkan sebagai negara yang transparan dan berdampak pada tingkat ekonomi. Namun, ini tidak mengakhiri masalah. Masih ada lebih banyak elemen yang harus dipenuhi,” kata Wakil Kepala Bagian Pertukaran Informasi Directorate General of Revenues (DGI) Martín Barcela.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Sejauh ini, Panama telah berkomitmen untuk bertukar informasi dengan beberapa yurisdiksi, termasuk Australia, Prancis, Jerman, India, Irlandia, Italia, Jepang, Luksemburg, Meksiko, Belanda, Portugal, Spanyol, dan Inggris.

Komitmen ini diyakini mampu mendatangkan manfaat dari sisi kesinambungan sebagai bagian dari komunitas keuangan internasional. Selain itu, memungkinkan adanya aliran keuangan moneter yang bebas dari pembatasan.

Dirjen DGI David Hidalgo menegaskan akan ada lebih banyak yurisdiksi yang masuk dalam proses pertukaran informasi pada tahun depan. Hal ini menjadi aspek yang penting bagi negara untuk menghormati standar dan komitmen.

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

“Agar tidak berada dalam daftar hitam dari tax havens,” ujarnya, mengutip International Investment.

Pemerintah Panama berusaha meningkatkan upaya dalam memerangi pencucian uang setelah muncul skandal ‘Panama Papers’. Saat ini, parlemen – didukung oleh IMF – tengah mempertimbangkan rancangan undang-undang (RUU) yang mengatur tentang penggelapan pajak. Jika RUU ini disetujui, akan ada hukuman lima tahun penjara bagi penggelap pajak di atas US$300.000. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global