PROVINSI DKI JAKARTA

PAN Minta Pajak Diskotik dan Karaoke Jadi 40%

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Oktober 2019 | 16:53 WIB
PAN Minta Pajak Diskotik dan Karaoke Jadi 40%

JAKARTA, DDTCNews – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD DKI Jakarta mendorong Pemprov DKI Jakarta mengkaji lagi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pajak Hiburan. Fraksi PAN meminta agar tarif pajak diskotik dan seterusnya dinaikkan menjadi 40% dari sebelumnya 25%.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 7 poin (10) Perda Nomor 10/2015. Ketentuan itu menyebutkan tarif pajak untuk diskotik, karaoke, klab malam, pub, bar, musik hidup (live music), musik dengan Disc Jockey dan sejenisnya sebesar 25%.

“Kami akan mendorong Pemprov DKI Jakarta menaikkan pajak hiburan dari 25% menjadi 40%. Peningkatan tarif dari 25% menjadi 40% tersebut sangat penting untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” ungkap Ketua Fraksi PAN DKI Jakarta Lukmanul Hakim, Minggu (6/10/2019).

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif pajak hiburan ditetapkan 35%. Khusus untuk hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa, paling tinggi 75%.

Lukmanul menambahkan kenaikan tarif pajak diskotek itu diperlukan karena setoran pajak hiburan selama ini belum optimal. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta perlu lebih memaksimalkan pengawasan dan peningkatan tarif pajak terhadap para wajib pajak liburan.

Ia menjelaskan pajak sektor hiburan memang harus menjadi perhatian serius. Pasalnya jasa hiburan di Jakarta telah berkembang sangat pesat. Dengan demikian, pengawasannya juga harus ditingkatkan supaya dapat meningkatkan PAD Jakarta.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Film, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Menurutnya, APBD DKI Jakarta 2019 menargetkan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor Rp8,8 triliun, pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) Rp5,4 triliun, pajak hotel Rp1,8 triliun, pajak restoran Rp3,55 triliun, pajak hiburan Rp900 miliar, dan pajak reklame Rp1,05 triliun.

Dari target tersebut terlihat target pajak hiburan lebih rendah daripada pajak kendaraan bermotor, BBN-KB, hotel, restoran, maupun pajak reklame. Padahal, pajak hiburan memiliki potensi karena saat ini tempat hiburan sedang berkembang pesat.

Lukmanul juga mengingatkan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk mengawasi pembayaran pajak terutama sektor hiburan. Pasalnya, masih banyak wajib pajak sektor hiburan yang tidak menaati aturan dan melakukan kewajiban perpajakannya secara tepat waktu.

Baca Juga:
Efek Lebaran, Setoran Pajak Restoran dan Hiburan Diprediksi Naik 200%

Pemerintah harus terus mengawasi pembayaran pajak itu dengan ketat supaya para wajib pajak mau membayar kewajibannya. Apabila sektor hiburan dapat dikelola dengan baik, maka sektor tersebut akan sangat membantu sekali dalam meningkatkan PAD DKI Jakarta.

“Ke depan, hal-hal semacam ini tidak boleh terjadi lagi. Semua wajib pajak di sektor hiburan harus taat dan menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik, dan dengan demikian setoran PAD-nya juga meningkat untuk pembangunan Jakarta,” katanya seperdi dilansir beritajakarta.id. (Mg-avo/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Senin, 22 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Langganan Platform Streaming Film, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 05 April 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN PEKALONGAN

Pajak Hiburan Sampai 60%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Pekalongan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara