PAJAK PENGHASILAN

Pakai Tarif Final sejak 2018, UMKM CV Wajib Angsur PPh 25 Mulai 2023

Muhamad Wildan | Selasa, 13 Desember 2022 | 19:00 WIB
Pakai Tarif Final sejak 2018, UMKM CV Wajib Angsur PPh 25 Mulai 2023

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan UMKM berbentuk CV yang menggunakan skema PPh final UMKM sejak tahun pajak 2018 sudah memiliki kewajiban untuk mengangsur PPh Pasal 25 mulai tahun depan.

Apabila wajib pajak UMKM berbentuk CV memanfaatkan skema PPh final sejak 2018, CV tersebut wajib membayar pajak sesuai dengan ketentuan umum sejak 2022. Namun, pada tahun ini, CV masih diperlakukan sebagai wajib pajak baru sehingga angsuran PPh Pasal 25-nya masih nihil.

"Angsuran pajak penghasilan Pasal 25 untuk wajib pajak baru selain wajib pajak baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 pada tahun pajak berjalan ditetapkan nihil," bunyi Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 215/2018.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Setelah wajib pajak UMKM berbentuk CV menyampaikan SPT Tahunan 2022 pada tahun depan, CV memiliki kewajiban untuk mengangsur PPh Pasal 25 sesuai dengan ketentuan umum.

Guna mengetahui nilai angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar setiap bulannya pada tahun pajak 2023, wajib pajak CV harus menghitung jumlah PPh terutang tahun pajak 2022 serta kredit pajak sepanjang tahun pajak 2022.

Contoh, apabila wajib pajak memiliki PPh terutang tahun 2022 senilai Rp60 juta dan kredit pajak senilai Rp36 juta maka dasar penghitungan PPh Pasal 25 tahun pajak 2023 adalah Rp24 juta. Alhasil, angsuran PPh Pasal 25 tahun pajak 2023 yang harus dibayar setiap bulan senilai Rp2 juta.

Baca Juga:
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Meski tidak lagi dapat memanfaatkan skema PPh final, wajib pajak UMKM berbentuk CV masih memiliki kesempatan untuk menggunakan fasilitas, yaitu fasilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 31E UU PPh.

Wajib pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto maksimal Rp50 miliar dapat memanfaatkan fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% atas penghasilan kena pajak yang merupakan bagian dari peredaran bruto hingga Rp4,8 miliar.

Bila wajib pajak CV masih belum memiliki omzet lebih dari Rp4,8 miliar, pengurangan tarif sebesar 50% dapat dimanfaatkan atas seluruh penghasilan kena pajak dari wajib pajak badan. Alhasil, tarif PPh badan yang ditanggung CV hanya 11%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?