PIDANA PERPAJAKAN

Pakai Faktur Pajak Tidak Sah, WP Ini Divonis Penjara 5 Tahun 6 Bulan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Agustus 2020 | 23:04 WIB
Pakai Faktur Pajak Tidak Sah, WP Ini Divonis Penjara 5 Tahun 6 Bulan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada terdakwa RW, Direktur Operasional PT DC atas perkara tindak pidana di bidang perpajakan dan tindak pidana pencucian uang.

Dalam Siaran Pers No: SP-34/2020 berjudul “Wajib Pajak Curang Bayar PPN Berakhir di Penjara”, Ditjen Pajak (DJP) mengatakan vonis dijatuhkan kepada terdakwa pada 5 Agustus 2020 melalui persidangan secara online yang diketuai Yosdi.

“Vonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp20,5 miliar, yaitu dua kali jumlah kerugian negara, subsider 6 bulan kurungan,” demikian pernyataan DJP dalam siaran pers yang dipublikasikan malam ini, Kamis (6/8/2020).

Baca Juga:
Risiko yang Dihadapi WP Badan Jika Lapor SPT Tahunan Mepet Batas Akhir

DJP mengungkapkan perbuatan pidana perpajakan dilakukan terdakwa pada 2010 sampai dengan 2012. Terdakwa menggunakan faktur pajak tidak sah untuk mengecilkan jumlah pajak pertambahan nilai (PPN) terutang yang harus disetorkan ke kas negara dan dilaporkan ke kantor pelayanan pajak.

Sebelum didakwa, RW pernah melakukan upaya hukum praperadilan karena merasa diperlakukan diskriminatif atas penetapan tersangkanya. Namun, praperadilan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta.

Terdakwa juga pernah mengajukan Nota Protes dengan mempermasalahkan perlakuan aparat pajak saat terjadi tindakan paksa badan (gijzeling) pada 2017.

Baca Juga:
Jangan Lupa! Faktur Pajak Maret Harus Di-upload Paling Lambat Hari Ini

DJP telah menegaskan gijzeling yang dilakukan terhadap terdakwa tidak terkait dengan kasus tindak pidana di bidang perpajakan maupun tindak pidana pencucian uang yang disangkakan kepada yang bersangkutan.

Atas tindakan gijzeling tersebut, terdakwa telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan putusan atas gugatan tersebut ditolak.

Kasus penggunaan faktur pajak tidak sah oleh pengurus PT DC merupakan rangkaian kasus lama yang sebelumnya telah ditangani oleh Direktorat Penegakan Hukum DJP. Beberapa pelaku terkait kasus tersebut telah dijatuhi hukuman di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yaitu YN, HW, dan HW.

Baca Juga:
Lakukan Pemberian Cuma-Cuma, Begini Ketentuan Faktur Pajaknya

Sementara itu, mantan Direktur Utama PT DC dengan inisial MS akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun pasal yang disangkakan kepadanya adalah “menyampaikan SPT yang isinya tidak benar”.

DJP terus meningkatkan pengawasan baik melalui peningkatan sistem informasi internal, pengawasan eksternal, serta berkoordinasi dengan berbagai pihak guna mencegah kejahatan kejahatan perpajakan.

“Selain dari itu, DJP terus melakukan penegakan hukum termasuk penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan yang kemudian dikembangkan dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang,” imbuh DJP dalam siaran pers tersebut.

Penegakan hukum yang dilakukan DJP terhadap para pelaku tindak pidana perpajakan dan pencucian uang diharapkan dapat memulihkan kerugian pada pendapatan negara. Langkah tersebut juga diharapkan mampu memberikan efek gentar (deterrent effect) agar tidak ada wajib pajak lainnya yang akan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 Agustus 2020 | 07:45 WIB

Selamat Pagi,saya ingin bertanya bagaimana skema "RW" selaku mantan direktur operasional PT DC menggunakan faktur pajak tidak sah sebagai upaya pengecilan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP)? Terima kasih #MariBicara

07 Agustus 2020 | 07:44 WIB

Selamat Pagi,saya ingin bertanya bagaimana skema "RW" selaku mantan direktur operasional PT DC menggunakan faktur pajak tidak sah sebagai upaya pengecilan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP)? Terima kasih

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 08:27 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Risiko yang Dihadapi WP Badan Jika Lapor SPT Tahunan Mepet Batas Akhir

Selasa, 16 April 2024 | 09:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Upload Faktur Pajak Kemarin? Ini Alternatif yang Bisa Ditempuh

Senin, 15 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Lupa! Faktur Pajak Maret Harus Di-upload Paling Lambat Hari Ini

Jumat, 12 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Lakukan Pemberian Cuma-Cuma, Begini Ketentuan Faktur Pajaknya

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak