KEPATUHAN PAJAK

Pajaknya Sudah Dipotong Perusahaan, Buruh Tetap Perlu Patuh Lapor SPT

Dian Kurniati | Jumat, 10 Maret 2023 | 13:00 WIB
Pajaknya Sudah Dipotong Perusahaan, Buruh Tetap Perlu Patuh Lapor SPT

Pekerja menyortir sumpit dari limbah kayu untuk di ekspor ke Jepang di Sentra IKM Temanggung Tilung, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (7/3/2023). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/YU

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengingatkan semua buruh agar patuh melaksanakan kewajiban pajaknya.

Said mengatakan setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajaknya, termasuk para buruh. Walaupun PPh Pasal 21 sudah dipotong oleh perusahaan, para buruh tetap memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan dan melunasi jika statusnya 'kurang bayar'.

"Bayarlah pajak tepat waktu dan sesuai dengan aturan," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakpasarrebo, Jumat (10/3/2023).

Baca Juga:
Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Said mengatakan pajak memiliki peranan penting untuk pembangunan negara. Dia pun berharap 2,2 juta anggota KSPI beserta keluarganya patuh membayar dan melaporkan pajak.

Saat ini menjadi momentum bagi wajib pajak untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022. UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023.

Dia mengaku telah terdaftar dan melaksanakan kewajiban pajaknya melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pasar Rebo. Wajib pajak pun dapat menyampaikan SPT Tahunan secara manual atau online, seperti melalui e-filing atau e-form.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Wajib pajak juga dapat berkonsultasi langsung dengan account representative (AR) apabila mengalami kesulitan dalam melaksanakan kewajibannya. Menurutnya, AR di KPP akan selalu siap membantu wajib pajak secara profesional.

Di sisi lain, Said juga meminta perusahaan membantu para buruh melaksanakan kewajibannya. Misalnya, dengan menyerahkan bukti potong pajak agar buruh dapat melaporkan SPT Tahunan.

"Kepada para pemilik perusahaan, para manajemen perusahaan, bantulah para buruh membayar pajak dengan benar," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Cek Kelengkapan Lampiran

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak