KEPATUHAN PAJAK

Pajaknya Sudah Dipotong Perusahaan, Buruh Tetap Perlu Patuh Lapor SPT

Dian Kurniati | Jumat, 10 Maret 2023 | 13:00 WIB
Pajaknya Sudah Dipotong Perusahaan, Buruh Tetap Perlu Patuh Lapor SPT

Pekerja menyortir sumpit dari limbah kayu untuk di ekspor ke Jepang di Sentra IKM Temanggung Tilung, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (7/3/2023). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/YU

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengingatkan semua buruh agar patuh melaksanakan kewajiban pajaknya.

Said mengatakan setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajaknya, termasuk para buruh. Walaupun PPh Pasal 21 sudah dipotong oleh perusahaan, para buruh tetap memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan dan melunasi jika statusnya 'kurang bayar'.

"Bayarlah pajak tepat waktu dan sesuai dengan aturan," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakpasarrebo, Jumat (10/3/2023).

Baca Juga:
Gaet Investor, Presiden Filipina Janji Perbaiki Administrasi Pajak

Said mengatakan pajak memiliki peranan penting untuk pembangunan negara. Dia pun berharap 2,2 juta anggota KSPI beserta keluarganya patuh membayar dan melaporkan pajak.

Saat ini menjadi momentum bagi wajib pajak untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022. UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023.

Dia mengaku telah terdaftar dan melaksanakan kewajiban pajaknya melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pasar Rebo. Wajib pajak pun dapat menyampaikan SPT Tahunan secara manual atau online, seperti melalui e-filing atau e-form.

Baca Juga:
Berapa Kali Faktur Pajak Bisa Diganti? Begini Jawaban DJP

Wajib pajak juga dapat berkonsultasi langsung dengan account representative (AR) apabila mengalami kesulitan dalam melaksanakan kewajibannya. Menurutnya, AR di KPP akan selalu siap membantu wajib pajak secara profesional.

Di sisi lain, Said juga meminta perusahaan membantu para buruh melaksanakan kewajibannya. Misalnya, dengan menyerahkan bukti potong pajak agar buruh dapat melaporkan SPT Tahunan.

"Kepada para pemilik perusahaan, para manajemen perusahaan, bantulah para buruh membayar pajak dengan benar," ujarnya. (sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 10 Juni 2023 | 09:30 WIB PER-03/PJ/2022

Berapa Kali Faktur Pajak Bisa Diganti? Begini Jawaban DJP

Jumat, 09 Juni 2023 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BLORA

SP2DK Tak Direspons dalam 14 Hari, Petugas Pajak Kunjungi Rumah WP

Jumat, 09 Juni 2023 | 08:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Upload Faktur Pajak Ada Eror 'Dokumen SPPB Tak Ditemukan', Ini Tipnya

BERITA PILIHAN

Sabtu, 10 Juni 2023 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Lakukan Monitoring pada Perusahaan AEO, Ternyata Ini Tujuannya

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:55 WIB ADA APA DENGAN PAJAK

Ketentuan Penerbitan Faktur Pajak dari Barang Kebutuhan Pokok

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:15 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Soal Nasib Simplifikasi Tarif Cukai Rokok, Kemenkeu Siapkan Ini

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:00 WIB KP2KP RIMBA RAYA

Kantor Pajak Kumpulkan Data, Giliran Konter HP Dicek Omzetnya

Sabtu, 10 Juni 2023 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Pemeriksaan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai

Sabtu, 10 Juni 2023 | 10:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Cara Mengikuti Lelang Barang Tegahan Bea Cukai, Begini Tahapannya

Sabtu, 10 Juni 2023 | 09:30 WIB PER-03/PJ/2022

Berapa Kali Faktur Pajak Bisa Diganti? Begini Jawaban DJP

Sabtu, 10 Juni 2023 | 09:05 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

WP Masuk Sasaran Penggalian Potensi, Sistem Blokir Otomatis Diperluas

Sabtu, 10 Juni 2023 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wah! Pemerintah Kaji Insentif Pajak Khusus Film, Seperti Apa?

Sabtu, 10 Juni 2023 | 07:00 WIB ANIMASI PAJAK

Kenali Fungsi-Fungsi Pajak!