KEPATUHAN PAJAK

Pajaknya Sudah Dipotong Perusahaan, Buruh Tetap Perlu Patuh Lapor SPT

Dian Kurniati
Jumat, 10 Maret 2023 | 13.00 WIB
Pajaknya Sudah Dipotong Perusahaan, Buruh Tetap Perlu Patuh Lapor SPT

Pekerja menyortir sumpit dari limbah kayu untuk di ekspor ke Jepang di Sentra IKM Temanggung Tilung, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (7/3/2023). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/YU

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengingatkan semua buruh agar patuh melaksanakan kewajiban pajaknya.

Said mengatakan setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajaknya, termasuk para buruh. Walaupun PPh Pasal 21 sudah dipotong oleh perusahaan, para buruh tetap memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan dan melunasi jika statusnya 'kurang bayar'.

"Bayarlah pajak tepat waktu dan sesuai dengan aturan," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakpasarrebo, Jumat (10/3/2023).

Said mengatakan pajak memiliki peranan penting untuk pembangunan negara. Dia pun berharap 2,2 juta anggota KSPI beserta keluarganya patuh membayar dan melaporkan pajak.

Saat ini menjadi momentum bagi wajib pajak untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022. UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023.

Dia mengaku telah terdaftar dan melaksanakan kewajiban pajaknya melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pasar Rebo. Wajib pajak pun dapat menyampaikan SPT Tahunan secara manual atau online, seperti melalui e-filing atau e-form.

Wajib pajak juga dapat berkonsultasi langsung dengan account representative (AR) apabila mengalami kesulitan dalam melaksanakan kewajibannya. Menurutnya, AR di KPP akan selalu siap membantu wajib pajak secara profesional.

Di sisi lain, Said juga meminta perusahaan membantu para buruh melaksanakan kewajibannya. Misalnya, dengan menyerahkan bukti potong pajak agar buruh dapat melaporkan SPT Tahunan.

"Kepada para pemilik perusahaan, para manajemen perusahaan, bantulah para buruh membayar pajak dengan benar," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.