PAJAK TANAH

Pajak Tanah Idle Masih Dibahas, Belum Jadi Kebijakan

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 Januari 2017 | 18:49 WIB
Pajak Tanah Idle Masih Dibahas, Belum Jadi Kebijakan

JAKARTA, DDTCNews – Belakangan ini muncul kabar tentang rencana pemerintah untuk mengenakan pajak pada tanah idle atau tanah yang tidak produktif. Saat ini pemerintah masih membahas rumusan rencana kebijakan tersebut.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan tujuan awal dari pemajakan tanah idle yaitu untuk membatasi spekulasi masyarakat terhadap pertanahan. Menurutnya tanah harus lebih bersifat produktif dengan cara dimanfaatkan sebaik-baiknya.

“Kami masih mendiskusikan hal ini, masih dirumuskan, tapi tentunya hal ini jangan sampai menciptakan distorsi. Supaya masyarakat tidak berpikiran pada saat memiliki uang, lalu akan segera ditaruh di tanah yang tidak memiliki manfaat apa-apa,” ujarnya di Jakarta, Senin (30/1).

Baca Juga:
Apa Jenis Pajak Tertua yang Pernah Dipungut di Indonesia?

Ia mencontohkan jika harga tanah hari ini senilai Rp10 ribu, lalu pada saat dijual ternyata laku Rp100 ribu. Maka selanjutnya yang akan dikenakan pajak progresif yaitu dari selisih harga jual dengan harga beli, yaitu sekitar Rp90 ribu yang merupakan keuntungan akan dikenakan pajak progresif.

Sofyan menyatakan pembahasan pengenaan pajak tanah idle masih dalam proses teknis, dan belum mencapai tahap formal. Namun, pada saat memasuki pembahasan formal, Sofyan mengaku akan menginformasikan lebih lanjut mengenai hal ini.

“Di samping itu kami akan memasukkan hal ini dalam RUU pertanahan. Tapi untuk sekarang dengan regulasi yang ada, kami perlu melihat regulasi apa yang memungkinkan yang bisa kami gunakan. Jadi masih belum bisa ditetapkan kapan akan berlaku, ini belum menjadi kebijakan,” paparnya.

Sofyan mengharapkan kebijakan dalam pengenaan pajak progresif pada tanah yang tidak produktif, mampu menjaga harga tanah supaya tetap terkontrol dan tidak mendistorsi investasi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 28 Februari 2024 | 16:09 WIB SEJARAH PAJAK

Apa Jenis Pajak Tertua yang Pernah Dipungut di Indonesia?

Rabu, 28 September 2022 | 14:36 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2022

Saatnya Mengenakan Pajak Progresif atas Tanah?

Kamis, 19 September 2019 | 13:52 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Pajak Progresif Tanah, Ini Respons Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024