UGANDA

Pajak Sosial Media Diklaim Berdampak Negatif

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Januari 2019 | 19:37 WIB
Pajak Sosial Media Diklaim Berdampak Negatif

KAMPALA, DDTCNews – Komite Parlemen Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Uganda menilai pemberlakuan pajak pada media sosial (social media tax) memberi dampak buruk sepanjang implementasinya sejak tahun 2018.

Ketua Komite Parlemen Bidang TIK Uganda Annet Nyakecho memaparkan pajak yang diberlakukan pada perusahaan raksasa (over the top/OTT) tampaknya hanya membuat penggunaan layanan dan produk TIK semakin buruk.

Sales tax memberi dampak buruk terhadap penggunaan layanan maupun produk TIK,” paparnya di Kampala, Jumat (18/1).

Baca Juga:
Bikin Pasar Sepi, Jokowi Janji Kendalikan Social Commerce

Sejalan dengan Nyakecho, Menteri TIK Uganda Frank Tumwebaze menjelaskan implementasi social media tax memberi dampak buruk pada sektor TIK. Tumwebaze pun mengklaim pajak yang berlaku untuk memperluas basis pajak juga tidak berjalan semestinya.

“Saya seperti ditipu oleh rekan-rekan di Kementerian Keuangan yang mengklaim pemberlakuan pajak pada penggunaan sosial media akan memperluas basis pendapatan negara,” kata Menteri TIK Uganda.

Kendati demikian, seperti dilansir monitor.co.ug, Tumwebaze tidak menjelaskan lebih lanjut dampak buruk yang dirasakan pascaimplementasi kebijakan pajak tersebut.

Baca Juga:
Telur Impor Kena Pajak, Picu Perang Dagang Dua Negara Ini

Namun, otoritas pajak Uganda (URA) mencatat adanya penerimaan sekitar SHS22,3 miliar atau setara Rp85,08 miliar dalam kurun waktu 1 bulan implementasi dari pajak media sosial melalui transaksi mobile money.

Penerimaan itu dipungut terhadap warga yang bertransaksi melalui mobile money dengan tarif sebesar 0,5%. Sedangkan, pemerintah menerapkan biaya harian UGX200 atau Rp763 bagi pengakses situs media sosial seperti Facebook, Twitter, WhatsApp dan Instagram. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 24 September 2023 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bikin Pasar Sepi, Jokowi Janji Kendalikan Social Commerce

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024