KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Sepeda Motor Diusulkan Jadi Kewenangan Kabupaten/Kota

Muhamad Wildan | Selasa, 14 September 2021 | 16:35 WIB
Pajak Sepeda Motor Diusulkan Jadi Kewenangan Kabupaten/Kota

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKB Ela Siti Nuryamah. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Fraksi PKB Komisi XI DPR RI mengusulkan perubahan atas kewenangan pengenaan pajak pemerintah provinsi (pemprov) dan pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot).

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKB Ela Siti Nuryamah menilai pembagian kewenangan pengenaan pajak antara pemprov dan pemkab/pemkot perlu mempertimbangkan mobilitas dari objek pajak.

"Misalkan, kendaraan roda 2 memiliki mobilitas yang rendah yaitu di kabupaten/kota dan jarang penggunaan kendaraan roda 2 mobilisasinya antarprovinsi," ujar Ela dalam rapat Komisi XI DPR RI bersama pemerintah, Senin (13/9/2021).

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Berdasarkan pada argumen tersebut, Fraksi PKB pun mengusulkan agar pengenaan pajak atas kendaraan roda 2 seharusnya menjadi kewenangan pemkab/pemkot, bukan kewenangan pemprov.

Seperti diketahui, kendaraan bermotor beroda 2 adalah objek pajak kendaraan bermotor (PKB). Sesuai UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), pengenaan pajak kendaraan roda 2 ditetapkan sebagai kewenangan pemprov, bukan pemkab/pemkot.

Pada RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pemerintah tidak memiliki rencana untuk menggeser kewenangan pengenaan PKB atas kendaraan bermotor beroda 2 dari pemprov ke pemkab/pemkot.

Baca Juga:
Efek Lebaran, Setoran Pajak Restoran dan Hiburan Diprediksi Naik 200%

Meski demikian, pemkab/pemkot diusulkan memiliki kewenangan untuk mengenakan opsen atas PKB yang telah dikenakan oleh pemprov. Selain opsen PKB, pemerintah juga mengusulkan penerapan opsen atas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Opsen PKB dan BBNKB rencananya akan menggantikan skema bagi hasil yang selama ini berjalan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sekaligus menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) baru bagi kabupaten/kota. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya