KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Pajak Minimum Global Dianggap Bikin RI Lebih Bersaing dari Singapura

Dian Kurniati | Sabtu, 14 Januari 2023 | 09:00 WIB
Pajak Minimum Global Dianggap Bikin RI Lebih Bersaing dari Singapura

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menilai kesepakatan pajak minimum global bakal menguntungkan bagi Indonesia.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Suryadi Sasmita mengatakan kesepakatan pajak minimum global akan membuat Indonesia lebih bersaing dari negara tetangga, terutama Singapura. Menurutnya, Indonesia selama ini sulit bersaing dengan Singapura karena negara tersebut dapat menetapkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan yang lebih rendah.

"Harusnya kita siap dan diuntungkan karena Singapura yang akan paling banyak terdampak. Selama ini, Singapura lebih kompetitif dari segi pajak namun dengan adanya konsensus global nanti maka competitiveness tersebut hilang," katanya dalam wawancara khusus dengan DDTCNews, dikutip pada Sabtu (14/1/2023).

Baca Juga:
Perlunya Mitigasi Dampak Rencana Penerapan Pajak Minimum Global

Suryadi mengatakan kesepakatan pajak minimum global akan membuat persaingan menarik investasi di kawasan Asean lebih adil dan sehat. Tarif PPh badan Singapura saat ini hanya 17%, jauh lebih rendah ketimbang Indonesia yang sebesar 22%.

Dia juga mengaku tidak terlalu khawatir soal kelanjutan insentif pajak yang kemungkinan terdampak oleh penerapan kesepakatan pajak minimum global. Alasannya, tidak semua industri selama ini menikmati insentif seperti tax holiday.

Meski demikian, Suryadi meminta pemerintah tetap memikirkan solusi yang adil dan berkepastian hukum bagi pelaku usaha yang memperoleh insentif pajak. Selain itu, pemerintah juga perlu memikirkan kebijakan insentif pajak yang lebih tepat bagi pelaku usaha di masa depan.

Baca Juga:
Arsjad Rasjid Masuk Tim Pemenangan Ganjar, Kadin Tegaskan Tetap Netral

"Dalam jangka pendek-menengah, pemerintah harus memikirkan kepastian hukum bagi wajib pajak yang telah memperoleh insentif pajak untuk tahun-tahun yang akan datang sebelum Pilar 2 diimplementasikan," ujarnya.

Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) rencananya akan diimplementasikan sebagai common approach mulai tahun ini. Pada Pilar 2, negara-negara Inclusive Framework telah menyepakati pajak minimum global sebesar 15%.

Mengingat Pilar 2 adalah common approach, setiap yurisdiksi perlu mengadopsi rezim pajak tersebut tanpa perlu menunggu adanya multilateral instrument (MLI) dan sejenisnya. Apabila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas.

Baca Juga:
G-20 Dorong Inclusive Framework Segera Sepakati MLC Pilar 1

Pengenaan top-up tax dilakukan didasarkan pada income inclusion rule (IIR). Pajak minimum global ini hanya akan berlaku atas perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas EUR750 juta.

Sebagai informasi, topik mengenai evaluasi penyaluran insentif pajak, termasuk tax holiday, telah diulas secara mendalam melalui artikel Fokus Akhir Tahun DDTCNews. Simak, 'Mengemas Ulang Insentif Pajak, Hadapi Dinamika Lanskap Pajak Global'. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 September 2023 | 15:01 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Perlunya Mitigasi Dampak Rencana Penerapan Pajak Minimum Global

Senin, 11 September 2023 | 12:00 WIB KTT G-20

G-20 Dorong Inclusive Framework Segera Sepakati MLC Pilar 1

Minggu, 10 September 2023 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Ekonomi Hijau, Pengusaha Butuh Insentif Pajak yang Menarik

BERITA PILIHAN
Rabu, 04 Oktober 2023 | 12:15 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Membangun Kebanggaan Gotong Royong Lewat Pajak

Rabu, 04 Oktober 2023 | 12:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bertambah Lagi, DJP Tunjuk Squarespace Jadi Pemungut PPN PMSE

Rabu, 04 Oktober 2023 | 12:03 WIB PENERIMAAN PAJAK

Ditopang PPh Nonmigas, DJP Yakin Penerimaan Pajak Bakal Lampaui Target

Rabu, 04 Oktober 2023 | 12:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Syarat-Syarat agar Barang Pindahan Bebas Bea Masuk

Rabu, 04 Oktober 2023 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Lewat Digitalisasi, Sri Mulyani Ingin Local Taxing Power Menguat

Rabu, 04 Oktober 2023 | 10:30 WIB KOTA BLITAR

Telat Bayar PBB, 6.000 Wajib Pajak Bakal Kena Sanksi

Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:51 WIB SURVEI PAJAK DAN POLITIK

Terakhir Hari Ini, Yuk Isi Survei Pajak dan Politik DDTCNews

Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:39 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Pahami Langkah Tepat Penyusunan Intercompany Agreement di Webinar Ini