PROVINSI DI YOGYAKARTA

Pajak Kendaraan yang Jatuh Tempo Saat Libur Lebaran Tak Kena Denda

Dian Kurniati | Sabtu, 22 April 2023 | 10:30 WIB
Pajak Kendaraan yang Jatuh Tempo Saat Libur Lebaran Tak Kena Denda

Ilustrasi.

YOGYAKARTA, DDTCNews - Kantor Samsat Kota Yogyakarta, DIY mengumumkan pelayanan akan tutup ketika libur dan cuti bersama Lebaran pada 19-25 April 2023.

Kantor Samsat menyatakan tidak dapat melayani masyarakat yang ingin membayar pajak pada momen libur dan cuti bersama Lebaran. Meski demikian, pajak kendaraan bermotor (PKB) yang jatuh temponya bertepatan dengan periode libur dan cuti Lebaran tersebut akan terbebas dari denda.

"PKB dan BBNKB yang jatuh tempo tanggal 17 April 2023 sampai dengan 25 April 2023 akan dilayani tanggal 26 April 2023 sampai dengan 29 April 2023 tanpa dikenakan denda," bunyi pengumuman yang disampaikan akun Instagram @samsatjogjakarta, dikutip pada Sabtu (22/4/2023).

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Dalam berbagai kesempatan, Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta kerap mengingatkan masyarakat agar segera membayar pajak kendaraan bermotor. Masyarakat disarankan segera membayar pajak agar terhindar dari penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi. Ketentuan tersebut sudah berlaku pada tahun ini.

Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus juga tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong. Ketika kendaraan telah berstatus bodong, artinya sudah dilarang dioperasikan di jalan umum.

Selain pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), Samsat Yogyakarta juga mengumumkan relaksasi pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) ketika libur Lebaran. SWDKLLJ yang jatuh tempo pada 19-25 April 2023 akan dilayani pada 26 April 2023 tanpa dikenakan denda. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin