IBU KOTA NEGARA (IKN) NUSANTARA

Pajak Kendaraan di IKN Ditetapkan Maksimal 2% & Progresif Hingga 10%

Muhamad Wildan | Senin, 09 Mei 2022 | 12:00 WIB
Pajak Kendaraan di IKN Ditetapkan Maksimal 2% & Progresif Hingga 10%

Pekerja menyelesaikan pembuatan prasasti bergambar peta Indonesia di titik nol kilometer Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (19/4/2022). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara ditetapkan maksimal sebesar 2% untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama dan maksimal 10% untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

Tarif PKB tersebut ditetapkan mengingat IKN adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom sesuai dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"PKB ... mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai pajak daerah," bunyi Pasal 44 PP 17/2022, dikutip Senin (9/5/2022).

Baca Juga:
Lapor ke Jokowi, Sri Mulyani Janjikan Perbaikan Layanan Bea Cukai

Bagi pemerintahan daerah setingkat provinsi yang terbagi dalam daerah kabupaten/kota, tarif PKB adalah maksimal sebesar 1,2% untuk kepemilikan pertama dan maksimal 6% untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

Meski tarif maksimal PKB di IKN lebih tinggi dibandingkan dengan tarif maksimal di provinsi-provinsi lainnya, perlu dicatat bahwa Otorita IKN tidak memiliki kewenangan untuk mengenakan opsen atas PKB.

Dengan demikian, tarif PKB di IKN sudah setara dengan PKB dan opsen di provinsi-provinsi lain yang nantinya dikenakan berdasarkan UU HKPD. Adapun tarif opsen PKB berdasarkan UU HKPD adalah sebesar 66% dari besaran PKB yang terutang.

Baca Juga:
Soal Pajak Kendaraan Bermotor Beserta Opsen, Pemda Diminta Ini

Untuk diketahui, pajak khusus IKN yang terdapat pada PP 17/2022 adalah pajak-pajak yang sudah banyak ditetapkan di berbagai daerah dan tercantum pada UU HKPD.

Pajak yang dimaksud antara lain PKB, BBNKB, PAB, PBBKB, pajak air permukaan, pajak rokok, pajak reklame, PBB, BPHTB, PBJT, pajak air tanah, pajak MBLB, dan pajak sarang burung walet. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 16 Mei 2024 | 09:05 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Lapor ke Jokowi, Sri Mulyani Janjikan Perbaikan Layanan Bea Cukai

Selasa, 14 Mei 2024 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Soal Pajak Kendaraan Bermotor Beserta Opsen, Pemda Diminta Ini

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 11:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:17 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tahukah Kamu? Di Mana Negara Menyimpan Uang yang Terkumpul dari Pajak?

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA