KOREA SELATAN

Pajak Karbon di Depan Mata, Beban Fiskal Perusahaan Siap-Siap Naik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 September 2021 | 14:00 WIB
Pajak Karbon di Depan Mata, Beban Fiskal Perusahaan Siap-Siap Naik

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews - Perusahaan lokal di Korea Selatan diproyeksikan bakal menanggung ongkos yang jauh lebih tinggi jika kebijakan pajak karbon mulai diimplementasikan.

Berdasarkan hasil riset sebuah lembaga pemeringkat kredit, perusahaan yang terdampak kebijakan baru ini harus membayar pajak tambahan 7,3 triliun won hingga 36,3 triliun won. Angka ini setara US$30 miliar atau Rp428 triliun.

"Biaya keuangan akan lebih tinggi lagi dengan penerapan Mekanisme Penyesuaian Karbon Perbatasan Uni Eropa," ungkap seorang peneliti dari Nice Rating, Lee Soo-min.

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Korea Selatan berada di urutan ke-13 sebagai negara penyumbang emisi gas karbon tertinggi di dunia. Penerapan pajak karbon merupakan upaya untuk mengompensasi tingginya emisi karbon yang dihasilkan perusahaan di Korea Selatan.

Sayangnya hingga saat ini, keputusan atas pungutan pajak karbon masih menunggu persetujuan parlemen. Meski begitu, pemerintah Negeri Ginseng berkomitmen untuk mengimplementasikan pajak karbon mulai 2026.

Kehadiran pajak yang dikenakan atas produksi karbon akan memberikan dampak cukup besar terhadap industri berat. Sejumlah sektor yang paling banyak terdampak pajak karbon antara lain energi, produsen baja, dan petrokimia.

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Kendati begitu, besaran biaya tambahan yang ditanggung perusahaan Korea Selatan sebenarnya lebih rendah dibanding standar yang disarankan Dana Moneter Internasional (IMF) dan Bank Dunia.

"Namun setiap tambahan biaya akan memberikan tekanan yang lebih besar terhadap perusahaan," ujar Lee seperti dikutip dari Korea Herald. (dri/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda