INDIA

Pajak Atas Transaksi Kripto Dipatok 30%, India Produksi Rupee Digital

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Februari 2022 | 18:00 WIB
Pajak Atas Transaksi Kripto Dipatok 30%, India Produksi Rupee Digital

 

Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman memperlihatkan folder dengan logo pemerintah India saat ia meninggalkan kantornya untuk menyampaikan anggaran federal di parlemen di New Delhi, India, Selasa (1/2/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Anushree Fadnavis/hp/cfo

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India mengisyaratkan akan mengenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 30% atas transaksi kripto.

Rencana kebijakan itu menyusul pernyataan pemerintah India yang akan mengizinkan perdagangan aset digital tersebut. Sebab, kripto dalam beberapa tahun ke belakang turut mendongkrak industri keuangan India.

“Besarnya frekuensi transaksi ini telah mengharuskan pemerintah untuk mengenakan pajak tertentu,” kata Menteri Keuangan Nirmala Sitharaman dilansir timesofindia.indiatimes.com, Senin (21/2/2022).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Lebih lanjut, Sitharaman menyampaikan popularitas aset digital di India tumbuh signifikan sejak 2016. Bahkan hingga tahun lalu, diperkirakan terdapat 20 juta investor kripto di India.

Di sisi lain, Menkeu mengatakan pemerintah segera meluncurkan rupee digital dengan menggunakan teknologi blockchain dalam pengelolaannya, sama seperti aset kripto lainnya.

Dia mengatakan rencana agar masyarakat India mempunyai pilihan mata uang yang lebih aman dibandingkan aset digital lainnya. Sebab, rupee digital dikelola/diproduksi oleh bank sentral.

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

“Banyak yang harus dibongkar di sini, tetapi secara keseluruhan ini adalah langkah maju yang sangat positif untuk ekosistem kripto di India,” ujarnya.

Kendati demikian, Menkeu belum memberikan pernyataan resmi terkait pengenaan PPh terhadap rencana peredaran rupee digital. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M