KUNJUNGAN PENDIDIKAN

Pahami Profesi Konsultan Pajak, Mahasiswa Pajak Vokasi UB Datangi DDTC

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Oktober 2018 | 17:55 WIB
Pahami Profesi Konsultan Pajak, Mahasiswa Pajak Vokasi UB Datangi DDTC

JAKARTA, DDTCNews – Himpunan Mahasiswa Perpajakan Vokasi Universitas Brawijaya (UB) menyambangi Menara DDTC untuk mendapatkan input mengenai dunia karir di bidang perpajakan sekaligus menambah wawasan terkait profesi konsultan pajak di Indonesia.

Kepala DDTC Fiscal and Research B. Bawono Kristiaji menyambut hangat kedatangan mahasiswa pajak Vokasi UB tersebut. Dia mengatakan company visit ke Menara DDTC merupakan merupakan pilihan yang sangat tepat, mengingat DDTC merupakan institusi pajak lokal yang telah diakui secara global.

“DDTC merupakan tempat yang sangat baik untuk berkarir. DDTC memiliki program training, penerbitan majalah, hingga consulting. Terlebih, DDTC adalah satu-satunya institusi pajak lokal yang sudah diakui secara global,” paparnya di Menara DDTC, Selasa (16/10).

Baca Juga:
PPPK Bakal Gelar USKP A Sebanyak 3 Kali pada Tahun Ini, USKP B Sekali

Lebih lanjut, Bawono menjelaskan pendidikan pajak merupakan ilmu yang dinamis sehingga penggalian lebih dalam atas pengetahuannya harus semakin digali dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, DDTC pun memfasilitasi pegawainya untuk menjalani Human Resource Development Program (HRDP) untuk belajar pajak di dalam maupun di luar negeri yang seluruh biayanya ditanggung oleh DDTC.

Dalam acara ini, mahasiswa pajak Vokasi UB juga mendapatkan edukasi terkait profesi pajak di masa mendatang serta mengenai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Konsultan Pajak.

Staf DDTC Fiscal and Research Hessy Erlisa Frasti menyebutkan jumlah konsultan pajak di Indonesia masih sangat minim jika dibandingkan jumlah wajib pajak yang kian meningkat setiap tahun. Berdasarkan data DDTC, rasio wajib pajak dengan konsultan pajak terkini yakni 1 : 73.429.

Baca Juga:
USKP A Periode April 2024, Calon Peserta Bisa Daftar Mulai Hari Ini

“Rasio jumlah konsultan pajak terhadap jumlah penduduk di Indonesia masih kurang ideal. Terlebih jika dibandingkan dengan Jerman yang memiliki rasio 1:1.124. Hal ini membuktikan konsultan pajak di Indonesia masih sangat dibutuhkan,” tutur Hessy.

Selain perlu menambah kuantitas konsultan pajak, Staf DDTC Fiscal and Research Dyah Ayu Ambarwati juga menekankan pemerintah perlu mengontrol standar kompetensi atau kualitas konsultan pajak Indonesia. Standar ini menghindari wajib pajak dari konsultan pajak yang tidak berkompeten.

“Dalam menambah jumlah konsultan pajak, pemerintah perlu memasang standar kompetensi dan harus dikaitkan dengan jumlah konsultan pajak yang ideal atau proporsional sesuai kebutuhan,” kata Dyah.

Baca Juga:
Bertahun-Tahun Enggak Lapor SPT Tahunan? Coba Cek Dulu Status NPWP-nya

Kendati demikian, upaya menjaga kualitas tersebut seharusnya tidak dipahami sebagai cara untuk melakukan penyaringan secara ketat atas siapa yang memiliki kualifikasi sebagai konsultan pajak. Namun, lebih menekankan kepada langkah pemerintah maupun organisasi profesi untuk menjaga kualitas konsultan pajak secara kontinu, misalnya melalui pelatihan atau Program Pendidikan Berkelanjutan (PPL).

Pasca pemaparan materi, seluruh mahasiswa beserta dosen pendamping dari Vokasi UB diundang untuk mengunjungi DDTC Library. Sebagai kenang-kenangan, DDTC memberikan buku Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terbitan DDTC kepada mahasiswa dan dosen pendamping yang hadir.

Sebagai informasi, pada 27 Agustus 2018 lalu, DDTC dan FIA UB menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) kerja sama pendidikan dalam bidang pajak yang secara garis besar bertujuan untuk mencetak lulusan pajak terbaik. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 26 Maret 2024 | 14:01 WIB KONSULTAN PAJAK

PPPK Bakal Gelar USKP A Sebanyak 3 Kali pada Tahun Ini, USKP B Sekali

Senin, 25 Maret 2024 | 09:43 WIB KONSULTAN PAJAK

USKP A Periode April 2024, Calon Peserta Bisa Daftar Mulai Hari Ini

Sabtu, 23 Maret 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Bertahun-Tahun Enggak Lapor SPT Tahunan? Coba Cek Dulu Status NPWP-nya

Jumat, 22 Maret 2024 | 21:32 WIB UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

USU dan KPP Pratama Medan Polonia Gelar Pojok e-Filing

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi