DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Pahami Langkah Optimalisasi Fasilitas Perpajakan di Seminar Ini!

Redaksi DDTCNews
Rabu, 29 Juni 2022 | 16.01 WIB
Pahami Langkah Optimalisasi Fasilitas Perpajakan di Seminar Ini!

Exclusive Seminar Menus, Benefits and How to Obtain Tax Facilities

TARIF pajak dan kemudahan pembayarannya adalah pertimbangan utama yang digunakan oleh investor global saat memilih tempat berinvestasi. Hal tersebut ditekankan dalam survei A.T. Kearney Foreign Direct Investment Confidence Index 2019 bertajuk Facing a Growing Paradox.

Tidak mengherankan jika mayoritas reformasi pajak di berbagai negara lebih menitikberatkan pada upaya untuk meningkatkan daya saing. Tak terkecuali, Indonesia.

Pemerintah menargetkan realisasi investasi pada tahun 2022 dapat mencapai Rp1.200 triliun atau tumbuh 33% dibandingkan capaian pada tahun lalu sejumlah Rp901,02 triliun. Namun, pada kuartal I/2022, total realisasi investasi yang masuk baru mencapai Rp282,4 triliun.

Merespons hal tersebut, pemerintah telah menegaskan optimalisasi penerimaan perpajakan dalam jangka menengah tak akan mengesampingkan daya saing dan kegiatan investasi. Itu sebabnya kebijakan optimalisasi melalui ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan perpajakan hingga tahun fiskal 2025 bertumpu pada 3 proses bisnis, salah satunya kebijakan perpajakan yang pro terhadap investasi.

Kebijakan perpajakan yang pro terhadap investasi inilah yang menjadi dasar diciptakannya berbagai fasilitas perpajakan, seperti tax holiday, tax allowance, investment allowance, pembebasan bea masuk bagi impor barang modal, dan lainnya. Selain itu, dalam rangka memudahkan para investor, pemerintah mengintegrasikan pengajuan fasilitas perpajakan dengan sistem Online Single Submisson (OSS).

Sayangnya, meski pemerintah telah memberikan kemudahan melalui berbagai macam fasilitas perpajakan, pada praktiknya, pemanfaatan oleh wajib pajak masih minim. Selain itu, Ditjen Pajak mencatat bahwa insentif supertax deduction belum sepenuhnya dimanfaatkan oleh wajib pajak pada sektor-sektor yang tercakup. Pemanfaatan fasilitas tax holiday juga masih tampak belum merata antarsektor.

Kementerian Keuangan dalam Laporan Belanja Perpajakan 2020 menuliskan bahwa belum meratanya pemanfaatan fasilitas tax holiday dari sisi KBLI dapat menjadi salah satu bahan evaluasi atas implementasi kebijakan tax holiday ke depan. Tujuannya, mencari tahu permasalahan di lapangan atas rendahnya tingkat utilisasi tax holiday dari sisi KBLI.

Merujuk pada lampiran Perpres 74/2022 tentang Kebijakan Industri Nasional Tahun 2020-2024, minimnya pemanfaatan fasilitas, baik fiskal maupun nonfiskal, disebabkan oleh kurangnya informasi yang sampai ke pelaku usaha industri.

"[Fasilitas] belum dimanfaatkan efektif oleh pelaku usaha industri dikarenakan keterbatasan informasi dan perlunya koordinasi, pemetaan, dan sosialisasi pemanfaatan yang sistematis," sebut pemerintah dalam lampiran tersebut.

Melihat fenomena ini, hal yang wajar jika para pelaku usaha dituntut untuk senantiasa update dengan peraturan perpajakan terkini, khususnya mengenai fasilitas perpajakan. Pelaku usaha perlu memahami berbagai fasilitas yang dapat dimanfaatkan untuk usahanya, cara mendapatkannya, aspek administrasinya, serta isu-isu penting yang perlu diperhatikan dalam pengaplikasiannya. 

Dengan memahami fasilitas perpajakan yang dapat dipergunakan, pelaku usaha dapat membuat keputusan-keputusan strategis yang lebih baik. Harapannya, pemanfaatan fasilitas ini dapat mendorong geliat usaha melalui berbagai kemudahan di bidang pajak yang diberikan.  

Untuk memperdalam pemahaman mengenai berbagai fasilitas pajak, pada pertengahan Juli mendatang, yakni pada Kamis, 21 Juli 2022, DDTC Academy mengadakan Exclusive Seminar berjudul Menus, Benefits and How to Obtain Tax Facilities

Topik yang dibahas antara lain:

  • Tax Incentive Regime: Type and Benefits (Tax Holiday, Investment Allowance, Supertax Deduction, Accelerated Depreciation, Special Tax Treatment for Specific Sectors/Taxpayers)
  • Tax Facilities related to UU HPP and UU Cipta Kerja: Dividend Facility, Reduced Corporate Tax Rate, Expatriate Tax Regime, Foreign Dividend Exemption and VAT Incentives
  • Other Fiscal Incentives: Location-Based Incentives, Customs & Excise and Local Taxes
  • Eligibility to Obtain Tax Facilities
  • Administrative Aspects and Online Single Submission (OSS)
  • Audit Issues
  • Recent Developments and Future Direction

Untuk melengkapi pemahaman dan pengalaman yang diperoleh peserta, seminar ini dilengkapi dengan pembahasan mengenai langkah-langkah untuk memperoleh fasilitas perpajakan dan kriteria-kriteria yang harus dipenuhi agar wajib pajak terkualifikasi untuk berhak mendapatkan fasilitas perpajakan tersebut.

Materi seminar akan dibawakan secara langsung oleh 3 pakar dan peneliti DDTC, yakni Partner of DDTC Fiscal Research & Advisory B Bawono Kristiaji, Manager of DDTC Fiscal Research & Advisory Denny Vissaro, serta Researcher of DDTC Fiscal Research & Advisory Lenida Ayumi.

B. Bawono Kristiaji adalah praktisi berpengalaman di bidang keuangan publik, kebijakan pajak, dan transfer pricing. Beliau memenangkan penghargaan dari the Confédération Fiscale Européenne (CFE), berupa CFE Award Albert J. Rädler Medal di tahun 2015 atas tesisnya yang berjudul Incentives and Disincentives of Profit Shifting in Developing Countries. Penghargaan diberikan karena tesisnya menjadi tesis perpajakan terbaik se-Eropa.

Selain itu, pembicara kedua, Denny Vissaro adalah periset berpengalaman di bidang kebijakan fiskal, pajak internasional, administrasi perpajakan, keuangan publik, dan desentralisasi fiskal. Denny memperoleh double master degree di jurusan ekonomi dari Universitas Indonesia dan jurusan ekonomi perkembangan dari Erasmus Universiteit Rotterdam.

Pembicara ketiga, Lenida Ayumi, adalah periset berpengalaman di bidang kebijakan fiskal, administrasi pajak, keuangan publik, dan desentralisasi fiskal. Ayumi juga merupakan koordinator dari artikel-artikel perpajakan untuk DDTCNews dan salah satu anggota tim editorial dari Indonesia Taxation Quarterly Report (ITQR).

Berbeda dengan acara sebelumnya, seminar kali ini diadakan secara eksklusif dengan jumlah peserta terbatas di Menara DDTC. Acara ini tetap memperhatikan dan menerapkan protokol pencegahan Covid-19. Oleh karena itu, jumlah peserta dibatasi hanya sepertiga dari kapasitas ruangan, yakni hanya 25 peserta saja.

Seminar akan berlangsung mulai dari pukul 09.30 hingga 15.30 WIB. Sebelum acara dimulai, peserta dapat menikmati morning coffee & snack serta registrasi ulang yang dimulai dari pukul 08.30 WIB.

Spesial pada acara kali ini, setiap peserta seminar akan mendapatkan buku terbitan DDTC berjudul Susunan Dalam Satu Naskah Undang-Undang Perpajakan Edisi 2022.

Selain itu, setiap peserta seminar akan memperoleh handbook materi, sertifikat hardcopy, makan siang, morning coffee & snack, goodie bag and training kit, sesi tanya jawab, serta diskusi interaktif bersama pembicara. Setiap peserta seminar juga diberi akses untuk menikmati ribuan koleksi buku perpajakan DDTC Library.

Daftarkan diri Anda segera dan dapatkan harga spesial pada seminar kali ini sebesar Rp2.500.000 melalui link berikut:

https://academy.ddtc.co.id/seminar

Jumlah peserta terbatas!

Membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi Hotline DDTC Academy (+62)812-8393-5151 / [email protected] (Vira) atau melalui media sosial DDTC Academy Instagram (@ddtcacademy), Facebook (DDTC Academy), Twitter (@ddtcacademy), Telegram Channel (DDTCAcademy), dan LinkedIn Group (DDTC Academy). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.