KABUPATEN TABANAN

PAD Menyusut, Pajak dan Retribusi Jangka Panjang Perlu Digenjot

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 25 September 2021 | 12:00 WIB
PAD Menyusut, Pajak dan Retribusi Jangka Panjang Perlu Digenjot

Ilustrasi pajak daerah.

TABANAN, DDTCNews - DPRD Tabanan menyampaikan persetujuan atas APBD-Perubahan 2021. Melalui perubahan APBD ini, pemkab diminta melakukan optimalisasi pendapatan daerah.

Sekretaris Banggar DPRD Tabanan I Made Sugiarta mengatakan terdapat perubahan pada pos pendapatan daerah akibat turunnya target pendapatan asli daerah (PAD). Namun, hal tersebut wajib dikompensasi dengan optimalisasi penerimaan dalam jangka panjang.

"Pemkab diminta lakukan optimalisasi pendapatan daerah khususnya pada sektor pajak daerah dan retribusi daerah," katanya dikutip pada Selasa (21/9/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Sugiartha menjabarkan optimalisasi berlaku pada banyak aspek proses bisnis pengumpulan pajak dan retribusi. Pertama, Pemkab Tabanan perlu meningkatkan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi sumber pendapatan yang sah.

Kedua, pemda perlu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi. Ketiga, pemkab diminta lakukan perbaikan cara kerja pengelolaan aset daerah.

Keempat, peningkatan manajemen pengelolaan keuangan daerah. Kelima, pemda perlu melakukan peningkatan pelayanan. Sehingga penerimaan pajak dan retribusi dapat optimal dengan kemudahan membayar ke kas daerah.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Keenam, Pemkab Tabanan perlu meningkatkan upaya sosialisasi dan penyuluhan tentang pajak dan retribusi kepada warga. Ketujuh, peningkatan infrastruktur pendukung pada pendapatan daerah, termasuk pada tingkat kebijakan pajak dan retribusi.

"Serta menerapkan teknologi informasi dan melibatkan instansi lain beserta unsur pemerintahan terbawah di setiap kecamatan dan desa dalam pemungutan pajak serta selektif dalam penggunaan anggaran," imbuhnya seperti dilansir Bali Express. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M