KOREA SELATAN

Pacu Produksi Chip, Relaksasi Pajak yang Lebih Besar Disiapkan

Muhamad Wildan | Kamis, 20 Mei 2021 | 10:30 WIB
Pacu Produksi Chip, Relaksasi Pajak yang Lebih Besar Disiapkan

Presiden Korea Selatan Moon Jae-in. ANTARA FOTO/Yonhap via REUTERS/rwa/cfo

SEOUL, DDTCNews – Pemerintah Korea Selatan akan memberikan relaksasi pajak yang lebih besar dan pinjaman hingga KRW1 triliun atau sekitar Rp12,6 triliun bagi industri chip semikonduktor lokal.

Presiden Korea Selatan Moon Jae In mengatakan insentif pajak dan pemberian pinjaman tersebut diberikan untuk merespons merosotnya suplai chip secara global yang dikhawatirkan akan berdampak terhadap sektor manufaktur lainnya.

"Seiring dengan meningkatnya kompetisi chip semikonduktor global maka sudah saatnya untuk meningkatkan daya saing industri chip kita," katanya seperti dilansir globalbankingandfinance.com, dikutip Rabu (19/5/2021).

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Pemerintah berencana meningkatkan keringanan pajak atau tax break dari yang saat ini 3% menjadi 6% atas belanja modal pada sektor chip semikonduktor yang dilakukan mulai dari kuartal II/2021 hingga 2024.

Dari sisi pembiayaan, pemerintah juga akan memberikan yang jangka panjang sebesar KRW1 triliun untuk meningkatkan kapasitas produksi 8-inch wafer chip.

Berdasarkan data Korea Smart Semiconductor Industry Association, saat ini terdapat 153 perusahaan produsen chip di Korea Selatan. Dua pabrikan chip besar dunia yaitu Samsung Electronics dan SK Hynix juga bermarkas di Korea Selatan. Kedua perusahaan memiliki rencana untuk menginvestasikan dana sebesar kurang lebih KRW510 triliun hingga 2030.

Secara khusus, Samsung berencana untuk membangun pabrik chip ketiganya di Pyeongtaek yang terletak di selatan Seoul. Persiapan pembangunan telah dilakukan dan pabrik tersebut ditargetkan mulai berdiri pada 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024