PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Pacu Penerimaan, Bupati dan Wali Kota Diminta Jeli Cari Potensi Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 16 April 2021 | 10:15 WIB
Pacu Penerimaan, Bupati dan Wali Kota Diminta Jeli Cari Potensi Pajak

Ilustrasi.

PALANGKARAYA, DDTCNews – Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran menyatakan optimalisasi penerimaan pajak daerah akan menjadi salah satu fokus pemerintah daerah saat ini seiring dengan perekonomian daerah yang mulai pulih.

Menurut Sugianto, pandemi Covid-19 telah menyebabkan penerimaan pajak daerah Kalteng anjlok 14% pada tahun lalu. Untuk itu, penerimaan pajak daerah tahun ini harus mulai dipacu seiring dengan berjalannnya penanganan pandemi.

"Namun untuk mewujudkannya, kami juga meminta keseriusan dan komitmen semua pihak, termasuk para bupati dan wali kota beserta jajaran," katanya, dikutip Jumat (16/4/2021).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Sugianto menuturkan bupati, wali kota, beserta jajaran akan terus didorong untuk semakin jeli melihat setiap potensi pajak di wilayah masing-masing. Dia berharap kinerja penerimaan pajak yang menjadi kewenangan pemprov atau pemkab/pemkot dapat membaik tahun ini.

Apalagi, kinerja penerimaan pajak daerah di Kalteng yang minus tahun lalu juga menjadi salah satu sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut KPK, capaian realisasi pajak daerah pada 2019 dan 2020 mengalami penurunan.

Seperti dilansir borneonews.co.id, upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah harus sesuai dengan komitmen yang dibangun bersama antara Pemprov Kaltim dan KPK dalam meningkatkan capaian monitoring center of prevention (MCP).

KPK menyebutkan terdapat delapan area intervensi dalam MCP tersebut, salah satunya terkait dengan optimalisasi pendapatan daerah. Selain itu, KPK juga berpesan agar penerimaan pajak daerah terus ditingkatkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:35 WIB PENERIMAAN PAJAK

Ada Momentum Lapor SPT Tahunan, Realisasi PPh OP Masih Tumbuh Melambat

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi