SELANDIA BARU

Pacu Pasar Properti, Pemilikan Rumah Baru Bakal Dapat Keringanan Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 September 2021 | 16:00 WIB
Pacu Pasar Properti, Pemilikan Rumah Baru Bakal Dapat Keringanan Pajak

Ilustrasi.

WELLINGTON, DDTCNews – Pemerintah Selandia baru akan memberikan keringanan pajak atas rumah baru dengan masa berlaku hingga 20 tahun. Langkah ini diambil untuk meramaikan kembali pasar perumahan.

Menteri Keuangan Grant Robertson mengatakan pemerintah telah mengklarifikasi properti mana yang akan dikecualikan dari insentif. Menurutnya, pajak dapat menjadi instrumen untuk memengaruhi pola konsumsi masyarakat.

"Pajak bukanlah penyebab atau solusi untuk masalah perumahan, tetapi memiliki pengaruh, dan ini adalah bagian dari respons pemerintah secara keseluruhan," ujarnya dikutip dari rnz.co.nz, Kamis (30/9/2021).

Baca Juga:
Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Rumah baru yang memenuhi syarat mendapatkan insentif akan memperoleh potongan suku bunga selama 20 tahun sejak properti mendapatkan kode sertifikat kepatuhan.

Selain itu, rumah baru juga akan dikecualikan dari peraturan pajak baru yang berupaya menghentikan investor properti mengurangkan bunga pinjaman dengan pendapatan lainnya.

Sementara itu, Tax Leader Selandia Baru John Cuthbertson mengatakan aturan tersebut sesuai dengan apa yang diharapkan banyak orang. Meski demikian, ia menggarisbawahi definisi “bangunan baru" yang dianggap masih luas dan cukup murah hati.

Baca Juga:
Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

"Orang-orang jelas harus membaca aturan untuk memastikan mereka tahu apa yang termasuk dalam bangunan baru. Ini lebih dari sekadar mendirikan rumah baru di sebuah situs,” tuturnya.

Menurutnya, klausul “bangunan baru” dapat berupa rumah yang dapat diangkut, rumah modular, atau rumah tua yang direalokasi selama mendapat sertifikat kepatuhan. Untuk itu, ia menilai aturan ini bisa memiliki celah di dalamnya. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda