INKLUSI KEUANGAN

Pacu Inklusi Keuangan, Perpres SNKI Direvisi

Muhamad Wildan | Jumat, 11 Desember 2020 | 14:01 WIB
Pacu Inklusi Keuangan, Perpres SNKI Direvisi

Presiden Joko Widodo. (Foto: Setkab.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 114/2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) yang mencabut perpres sebelumnya yakni Perpres No. 82/2016.

Merujuk pada bagian pertimbangan beleid terbaru, target SNKI yang ditetapkan pada perpres lama sebesar 75% pada 2019 sudah tercapai sehingga perlu ditetapkan perpres baru untuk melanjutkan capaian SNKI sebelumnya.

"Hasil survei nasional literasi dan inklusi keuangan (SNLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2019 menunjukkan bahwa indeks keuangan inklusif Indonesia naik dari 67,8% pada tahun 2016 menjadi 76,2% pada tahun 2019," tulis pemerintah pada bagian penjelasan Perpres No. 114/2020.

Baca Juga:
Tahun Peralihan Pengawasan Kripto, Begini Komitmen Bappebti

Dengan diberlakukannya perpres SNKI, presiden kembali menunjuk Menko Perekonomian sebagai Ketua Harian Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI) dibantu oleh Gubernur Bank Indonesia (BI) dan Ketua Dewan Komisioner OJK sebagai Wakil Ketua Harian I dan II.

Terbaru, anggota DNKI ditambah dari 13 anggota menjadi 24 anggota. Anggota baru DNKI pada perpres terbaru antara lain Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perindustrian, Menteri Agama, dan hingga Kepala Badan Pusat Statistik (BPS).

Capaian SNKI akan diukur berdasarkan indeks keuangan inklusif yang paling sedikit mengukur mengenai persentase orang dewasa yang telah menggunakan produk layanan keuangan formal. Target indeks keuangan inklusif bakal ditetapkan oleh presiden dan diukur oleh Ketua Harian DNKI.

Baca Juga:
Tak Patuh Ketentuan DHE SDA, Bea Cukai Blokir Layanan 23 Eksportir

Merujuk pada bagian penjelasan Perpres No. 114/2020, pemerintah memandang masih terdapat kelompok masyarakat yang belum mendapatkan layanan keuangan formal secara memadai.

Kelompok masyarakat itu adalah masyarakat berpenghasilan rendah, usaha mikro dan kecil, dan masyarakat lintas kelompok antara lain pekerja migran, perempuan, masyarakat yang tinggal di wilayah terluar Indonesia, dan pemuda.

Hingga 2019, hanya sebanyak 36,6% masyarakat berpenghasilan rendah yang memiliki rekening. Hal ini menunjukkan masih adanya kesenjangan dalam akses layanan keuangan.

Baca Juga:
Pembiayaan Kendaraan Listrik Belum Optimal, OJK Ungkap Penyebabnya

Penggunaan kredit juga tercatat masih didominasi oleh sumber informal seperti melalui teman, keluarga, hingga rentenir. Tercatat 45,2% penduduk masih belum pernah menerima kredit.

Di luar perbankan, SNLIK OJK juga mencatat literasi masyarakat terhadap jasa asuransi masih sangat rendah, hanya 19,4%. Pemanfaatan produk dan jasa asuransi juga tercatat hanya sebesar 13,15%. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 13 April 2024 | 15:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Tahun Peralihan Pengawasan Kripto, Begini Komitmen Bappebti

Selasa, 26 Maret 2024 | 11:30 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Tak Patuh Ketentuan DHE SDA, Bea Cukai Blokir Layanan 23 Eksportir

Rabu, 06 Maret 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pembiayaan Kendaraan Listrik Belum Optimal, OJK Ungkap Penyebabnya

Rabu, 28 Februari 2024 | 08:57 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Ada Peralihan Kewenangan, Bappebti Minta Pajak Kripto Dievaluasi

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?