URUGUAY

Otoritas Sediakan Fasilitas Pembebasan Pajak untuk UMK di Perbatasan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Oktober 2021 | 13:30 WIB
Otoritas Sediakan Fasilitas Pembebasan Pajak untuk UMK di Perbatasan

Ilustrasi.

MONTEVIDEO, DDTCNews – Pemerintah Uruguay memberikan fasilitas pembebasan pajak bagi usaha mikro dan kecil di (UMK) di wilayah perbatasan seiring dengan disahkannya Law 19.993 in the Official Gazette pada 21 Oktober 2021.

“Pembebasan pajak diberikan untuk usaha mikro dan kecil yang berlokasi di daerah perbatasan,” kata pemerintah seperti dilansir Orbitax, Jumat (29/10/2021).

Persyaratan untuk mendapatkan fasilitas pajak tersebut antara lain kegiatan utama perusahaan adalah perdagangan eceran, berdomisili di wilayah perbatasan maksimal 60 km dari perbatasan, dan pendapatan kotor tahun sebelumnya tidak melebihi batas yang ditentukan.

Baca Juga:
Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Apabila persyaratan terpenuhi, wajib pajak akan memperoleh pembebasan 100% iuran pensiun kerja untuk perusahaan yang memenuhi kriteria. Pembebasan pensiun tersebut diberikan bagi pemilik dan karyawan perusahaan.

Selain itu, wajib pajak juga akan dibebaskan dari kewajiban pembayaran PPN minimum bulanan dan dibebaskan dari pajak penghasilan apabila memenuhi syarat di atas. Pembebasan itu dilakukan dengan pengkreditan pajak, tanpa perlu untuk pengembalian pajak.

Wajib pajak yang memenuhi syarat juga akan dibebaskan dari pajak kekayaan bersih dengan batasan tertentu. Pembebasan kewajiban pajak akan dibebaskan selama 12 bulan dari tanggal disahkannya undang-undang atau berlaku hingga September 2022.

Undang-undang menetapkan pengecualian akan berlaku untuk kewajiban pajak yang timbul dalam periode 12 bulan mulai dari tanggal yang akan ditentukan oleh eksekutif. Tanggal ini akan ditetapkan dalam waktu satu tahun sejak tanggal penerbitan undang-undang. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan