AUSTRALIA

Otoritas Pajak Ini Peringatkan WP Soal Kewajiban Pajak Kripto dan NFT

Vallencia | Selasa, 17 Mei 2022 | 10:30 WIB
Otoritas Pajak Ini Peringatkan WP Soal Kewajiban Pajak Kripto dan NFT

Ilustrasi.

CANBERRA, DDTCNews – Otoritas pajak Australia telah merilis peringatan kepada masyarakat bahwa penjualan aset digital seperti kripto dan non-fungible token (NFT) dapat dikenakan pajak atas keuntungan modal.

Asisten Komisaris Otoritas Pajak Australia Tim Loh mengatakan masyarakat harus memahami kewajiban perpajakan mereka atas penjualan aset digital. Sebab, dalam praktiknya, masih banyak yang melakukan kesalahan.

“Melalui proses pengumpulan data kami, kami tahu bahwa banyak orang Australia membeli, menjual, atau menukar koin dan aset digital. Jadi, penting bagi orang-orang untuk memahami apa artinya ini bagi kewajiban pajak mereka,” katanya, Selasa (17/5/2022).

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Seperti dilansir decrypt.co, masih banyak masyarakat yang keliru dalam memenuhi kewajban pajak atas kripto. Saat memperoleh keuntungan dari penjualan aset digital, keuntungan tersebut seharusnya dikenakan pajak keuntungan modal.

Sebaliknya, saat mengalami kerugian atas pelepasan aset digital, wajib pajak tidak berhak untuk mengurangkan penghasilan kena pajaknya. Menurut Loh, otoritas pajak sudah mengingatkan aturan tersebut kepada masyarakat.

“Ingat Anda tidak dapat mengimbangi kerugian kripto Anda dengan gaji dan upah Anda,” tuturnya.

Baca Juga:
Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Bendahara Negara Josh Frydenberg sebelumnya menyatakan terdapat lebih dari 800.000 masyarakat Australia yang telah memiliki aset digital berupa kripto. Tingginya jumlah tersebut mendorong pemerintah untuk segera membuat paying hukum atas aset digital ini.

Pemerintah telah berjanji untuk membuat kerangka peraturan atas aset digital. Sebagai tindak lanjut, pemerintah telah membuka kanal konsultasi untuk memperkenalkan sistem lisensi pertukaran kripto pada Maret 2022 hingga 27 Mei 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor