BELGIA

Otoritas Ini Proyeksikan Setoran Pajak Perusahaan Energi Tembus Rp48 T

Vallencia | Selasa, 18 Oktober 2022 | 10:30 WIB
Otoritas Ini Proyeksikan Setoran Pajak Perusahaan Energi Tembus Rp48 T

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews – Pemerintah Belgia memperkirakan penerimaan pajak dari penghasilan yang didapatkan perusahaan energi akan meningkat sampai dengan EUR3,1 miliar atau sekitar Rp48 triliun.

Menteri Energi Tinne Van der Straeten mengatakan kontribusi pajak dari produsen listrik dan bahan bakar fosil tersebut akan membantu pemerintah dalam mengantisipasi krisis energi. Terlebih, Rusia juga mengancam akan memangkas pasokan gas ke Eropa.

“Tambahan setoran pajak dari perusahaan energi yang mencetak profit di atas EUR180 per MWh diperkirakan mencapai EUR3,1 miliar untuk periode Januari 2022 hingga Juni 2023,” katanya dikutip dari aa.com.tr, Selasa (18/10/2022).

Baca Juga:
Kejar Penerimaan Pajak, Pemkot Bakal Sambangi Kelurahan Satu Per Satu

Saat ini, Eropa tengah menghadapi krisis energi yang kian memburuk menjelang musim dingin. Harga gas mencetak rekor tertinggi dan persediaan terus menipis. Kondisi ini diperparah dengan ancaman Rusia yang mengatakan akan memotong pasokan energi ke Eropa.

Menanggapi kondisi tersebut, Pemerintah Belgia mengenakan pajak tambahan atas penghasilan dari perusahaan energi.

Pemerintah memproyeksikan penerimaan dari perusahaan energi senilai EUR3,1 miliar. Kenaikan tersebut diperkirakan akan berhasil terkumpul pada Juni 2023.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Pada saat bersamaan, pemerintah akan mengalokasikan tambahan penerimaan negara tersebut untuk memberikan subsidi energi kepada masyarakat. Rencananya, subsidi energi kepada rumah tangga diberikan hingga Maret 2023.

Sebagai informasi, subsidi energi tersebut berupa potongan EUR588 untuk tagihan gas dan listrik setiap rumah tangga untuk Januari hingga Maret 2023. Pada musim dingin ini, pemerintah akan memberikan subsidi EUR980. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini