BRASIL

Otoritas Ini Bakal Hapus Ambang Batas Impor Barang Kiriman Bebas Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 April 2023 | 09:00 WIB
Otoritas Ini Bakal Hapus Ambang Batas Impor Barang Kiriman Bebas Pajak

Ilustrasi.

BRASILIA, DDTCNews – Federal Revenue Service (FRB) menyebutkan pemerintah Brasil bakal menghapus pengecualian pajak dan bea masuk atas pembelian barang online dari luar negeri senilai hingga US$50 atau sekitar Rp746.450,00.

RFB menjelaskan kebijakan pengecualian pajak dan bea masuk tersebut tidak pernah berlaku untuk transaksi ritel online, tetapi untuk pengiriman antar individu. Harapannya, tak akan ada lagi perbedaan perlakuan untuk pengiriman uang oleh badan hukum dan perorangan.

“Perbedaan ini hanya berlaku untuk kecurangan dalam pengiriman uang secara umum,” sebut FRB seperti dikutip dari Tax Notes International, Kamis (20/4/2023).

Baca Juga:
WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Pemerintah sebelumnya telah mengusulkan undang-undang untuk mengekang ‘penyelundupan’ oleh penyedia platform e-commerce asing dengan memanfaatkan ketentuan ambang batas US$50 tersebut demi menghindari pajak.

Menteri Keuangan Fernando Haddad memperkirakan tambahan penerimaan yang didapat mencapai US$1,6 miliar apabila usulan pemerintah tersebut terealisasi.

Meski tidak menyebutkan identitas perusahaan asing yang memanfaatkan aturan pengecualian untuk menghindari pajak, Haddad menyebut terdapat 1-2 perusahaan asing yang mendeklarasikan transaksi e-commerce secara person-to-person ketimbang business-to-consumer.

Baca Juga:
WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Di sisi lain, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga berencana untuk mengenakan pajak bahan bakar dengan formula baru secara bertahap.

Kemenkeu menyebut pajak bahan bakar bakal dikenakan dengan formula baru. Namun, formula yang dimaksud belum diperinci. Meski begitu, bahan bakar yang sepenuhnya berbasis fosil bakal dibebani pajak dengan tarif lebih tinggi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD