BELGIA

Otoritas Bakal Wajibkan Transaksi B2B Manfaatkan Aplikasi E-Faktur

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 November 2021 | 18:30 WIB
Otoritas Bakal Wajibkan Transaksi B2B Manfaatkan Aplikasi E-Faktur

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews - Pemerintah Belgia bakal mewajibkan seluruh transaksi antarpelaku usaha menggunakan saluran elektronik.

Menteri Keuangan Belgia Vincent Van Peteghem mengatakan nantinya seluruh transaksi dengan skema business to business (B2B) wajib menggunakan faktur elektronik. Kebijakan tersebut akan dieksekusi secara bertahap.

"Secara bertahap kami akan membuat faktur elektronik sebagai syarat wajib untuk transaksi B2B," katanya dikutip pada Jumat (12/11/2021).

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

Menkeu menyebutkan upaya dilakukan demi mengurangi kesenjangan penerimaan PPN atau VAT gap di Belgia. Dia menuturkan setoran PPN masih belum dikumpulkan secara efektif.

Data per 2018, kesenjangan PPN di Belgia diperkirakan mencapai €3,6 miliar. Angka tersebut setara dengan 10,4% dari total penerimaan PPN yang dikumpulkan pemerintah.

Sebenarnya upaya merintis faktur pajak elektronik sudah dimulai pada 2016 dengan pembentukan Pan European Public Procurement OnLine (Peppol). Sistem Peppol menggunakan basis e-faktur dalam aktivitas belanja barang dan jasa pemerintah atau business to government (B2G).

Baca Juga:
Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Otoritas fiskal menyampaikan penggunaan e-faktur pada transaksi B2B mampu menekan biaya pada pelaku usaha dan pemerintah. Nilai penghematan yang bisa dicapai melalui implementasi e-faktur ditaksir mencapai €3,5 miliar per tahun.

Seperti dilansir PwC Belgia, penggunaan e-faktur untuk aktivitas belanja pemerintah merupakan langkah awal untuk memperluas penggunaan faktur elektronik. Hal tersebut berlaku pada beberapa negara anggota Uni Eropa seperti Prancis dan Italia.

Kedua negara itu terlebih dahulu memperkenalkan e-faktur untuk transaksi B2G sebagai tahap pertama implementasi faktur elektronik. Tahap selanjutnya, menjadi batu loncatan untuk mewajibkan penggunaan faktur elektronik untuk transaksi B2B. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi