KANADA

Organisasi Nirlaba Dapat Pembebasan Pajak, Termasuk Sektor Keagamaan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 November 2021 | 17:00 WIB
Organisasi Nirlaba Dapat Pembebasan Pajak, Termasuk Sektor Keagamaan

Ilustrasi.

BRITISH COLUMBIA, DDTCNews – Pemerintah Kota Nelson, BC, Kanada menerbitkan kebijakan pajak baru. Per 2022, pajak properti akan dibebaskan bagi 24 organisasi nirlaba. Sebanyak 12 di antaranya adalah gereja.

Pemerintah memberikan pembebasan penuh dan parsial kepada para pemilik organisasi nirlaba yang memiliki tanah ataupun bangunan di Kota Nelson. Fasilitas ini juga berlaku untuk mereka yang beroperasi dengan mengontrak gedung pihak lain.

"Namun, fasilitas pembebasan pajak tidak diberikan pada bangunan yang digunakan oleh komunitas publik dan masyarakat umum," bunyi salah satu poin aturan pembebasan pajak properti, dikutip nelsonstar.com, Kamis (4/11/2021).

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

Hal ini sengaja dilakukan agar manfaat diterima langsung oleh pengusaha nirlaba, bukan masyarakat umum. Misalnya, ada 3 proyek perumahan baru yang tidak mendapat fasilitas pembebasan pajak seperti Nelson CARES’ Hall Street Place, Nelson CARES’S Lakeside Place, dan SHARE Housing’s Herridge Place.

Kendati proyek CARES menawarkan hunian murah, tetapi karena penerima manfaat tetap masyarakat umum maka manfaat pembebasan pajak tidak diberikan. Insentif yang diberikan hanya sebatas penurunan tarif pajak properti menjadi CAD$1. Sementara proyek SHARE tidak diberikan insentif apapun karena milik perusahaan daerah.

Melalui insentif ini, para pemilik organisasi nirlaba mendapat pembebasan pajak sebesar 0,5% dari total retribusi pajak untuk kota. Pemerintah kota menyiapkan anggaran belanja pajak hingga CAD$48.000 untuk penyaluran insentif pada 2022. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya