APLIKASI PAJAK

Optimalkan Aplikasi Berbasis Data Analisis, DJP Gelar Sosialisasi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Juli 2021 | 15:21 WIB
Optimalkan Aplikasi Berbasis Data Analisis, DJP Gelar Sosialisasi

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus melakukan sosialisasi internal mengenai penggunaan aplikasi berbasis data analisis yang baru saja diluncurkan bersamaan dengan peringatan Hari Pajak 2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan setelah dirilis, otoritas memperluas penggunaan 4 aplikasi berbasis data analisis pada unit vertikal otoritas. Fiskus perlu dibekali keterampilan penggunaan aplikasi tersebut untuk menunjang pekerjaan.

“Saat ini terus dilakukan sosialisasi internal untuk membantu para AR (account representative), pemeriksa, dan juru sita semakin memahami aplikasi tersebut,” katanya Selasa (27/7/2021).

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Adapun keempat aplikasi yang telah diluncurkan tersebut antara lain Compliance Risk Management (CRM) Fungsi Transfer Pricing (TP), Ability to Pay (ATP), Smartweb, dan Dashboard Wajib Pajak (WP) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya.

Neilmaldrin menyatakan 4 aplikasi berbasis data analisis tersebut sudah bisa diakses setelah rilis pada 14 Juli 2021. Kini, DJP perlu mengoptimalkan penggunaan data analisis dalam aplikasi tersebut oleh para pegawai di unit vertikal.

Dia menyatakan upaya penguatan pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan melalui aplikasi elektronik merupakan bagian dari agenda reformasi perpajakan. Hal tersebut berlaku pada pelayanan yang makin baik kepada wajib pajak dan peningkatan kapasitas administrasi perpajakan.

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

"Peluncuran aplikasi baru ini sebagai bagian reformasi perpajakan yang DJP lakukan dalam upaya DJP untuk terus memperbaiki sistem administrasi perpajakannya," terang Neilmaldrin.

DJP, sambungnya, sudah memiliki mekanisme pemanfaatan data. Akses data wajib pajak pada 4 aplikasi tersebut diberikan secara terbatas. Simak ‘AR, Pemeriksa, dan Juru Sita Pajak Mulai Pakai Aplikasi DJP Ini’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Juli 2021 | 20:16 WIB

Mulainya penggunaan teknologi dalam menjalankan tugas sebagai otoritas pajak perlu diapresiasi. Sudah seharusnya di era yang serba digital ini perlu beradaptasi untuk mengimplementasi teknologi informasi. Semoga dapat disosialisasikan secara maksimal dan digunakan secara optimal.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024