DDTC ACADEMY

Optimalisasi Kepatuhan Pajak Perusahaan Melalui Tax Assurance Review

Rafif Naufal | Rabu, 10 Mei 2023 | 08:55 WIB
Optimalisasi Kepatuhan Pajak Perusahaan Melalui Tax Assurance Review

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sejak 2018, telah dimulai era keterbukaan informasi keuangan untuk tujuan perpajakan yang disebut sebagai Automatic Exchange of Information (AEoI). Era ini membawa transparansi dan pengawasan yang lebih mudah atas kepatuhan perpajakan oleh otoritas.

Hal tersebut menjadikan sistem pengendalian internal terkait dengan pemenuhan kewajiban pajak menjadi makin penting bagi perusahaan sebagai wajib pajak. Dalam hal ini, tax assurance review merupakan sarana penting yang dapat membantu perusahaan mengevaluasi kondisi kepatuhan pajak dan mengurangi risiko terjadinya sengketa pajak.

Tax assurance review merupakan pemeriksaan independen terhadap fungsi dan prosedur pajak perusahaan untuk menilai efisiensi, efektivitas, dan risiko pajak dari perusahaan sebagai wajib pajak. (Hughes dan Kaplan, 2012) Tax assurance review dilakukan dalam rangka memberikan jaminan bahwa kewajiban pajak telah ditentukan dengan akurat, dilaporkan dengan benar, dan dikelola dengan tepat.

Pada dasarnya, tax assurance review dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi wajib pajak, yaitu dengan mengurangi risiko pajak, meningkatkan kualitas pelaporan pajak, dan meningkatkan kepercayaan otoritas atas prosedur pajak yang ada dalam perusahaan. Kadous dan Schwab (2013) juga menyarankan agar tax assurance review dilakukan secara berkala agar selalu up-to-date dengan perubahan dalam hukum dan peraturan pajak serta mengidentifikasi risiko dan peluang baru.

Dengan melakukan tax assurance review, perusahaan dapat mengidentifikasi area-area dimana terdapat potensi ketidakpatuhan sehingga dapat mengambil tindakan proaktif untuk mengatasinya. Hal itu dilakukan agar wajib pajak dapat melihat bagaimana suatu perusahaan bisa menilai proses administrasi dan manajemen perpajakannya, apakah sudah optimal atau belum.

Menurut Managing Partner dari DDTC Consulting David Hamzah Damian, melalui tax assurance review, wajib pajak dapat mengidentifikasi risiko ketidakpatuhan dirinya sendiri berdasarkan pada cara kerja Ditjen Pajak (DJP) dalam menetapkan profil risiko suatu wajib pajak. 

Kerangka tax assurance review meliputi 5 aspek penting yang harus diperhatikan, yaitu prosedur, kontrol, ketersediaan dan keterkaitan data, pengujian substansial, serta komunikasi. Mari kita bahas satu per satu.

Pertama, aspek prosedur. Wajib pajak perlu mengevaluasi prosedur organisasi yang digunakan dalam menjalankan proses administrasi perpajakan sehingga dapat ditingkatkan efektivitasnya. Aspek ini memiliki peran penting dalam upaya memperbaiki prosedur perpajakan pada internal perusahaan.

Kedua, aspek kontrol. Wajib pajak perlu memastikan bahwa mekanisme rekonsiliasi dan ekualisasi diterapkan untuk mendukung kepatuhan perpajakan. 

Ketiga, aspek ketersediaan dan keterkaitan data. Wajib pajak harus memastikan bahwa data yang dibutuhkan untuk kepentingan perpajakan tersedia dengan baik dan lengkap. Masalah yang sering terjadi adalah kesulitan dalam mengelola dan menyajikan data dengan baik, sehingga wajib pajak perlu meningkatkan kemampuannya dalam hal ini.

Keempat, aspek pengujian substansial. Wajib pajak harus melakukan pengujian terhadap setiap transaksi atau potensi perpajakannya berdasarkan skala risiko, untuk memastikan kepatuhan perpajakan yang lebih baik.

Kelima, aspek komunikasi. Wajib pajak perlu mengidentifikasi kebijakan dan kewenangan dalam komunikasi eksternal, untuk memastikan proses penyampaian materi perpajakan berjalan dengan lancar dan tidak terhambat. Hambatan dalam penyampaian data dapat memengaruhi proses komunikasi dengan DJP, sehingga wajib pajak perlu berupaya untuk memastikan transparansi dan akurasi data yang disampaikan.

Bagaimana wajib pajak dapat mengelola data dan informasi serta meningkatkan kerangka pengendalian pajak yang optimal? Menurut Founder DDTC, Darussalam menyampaikan jika pengendalian internal terkait pemenuhan kewajiban pajak telah ditingkatkan dengan baik, risiko untuk diperiksa oleh pihak berwenang seharusnya menjadi lebih kecil.

Meskipun pengendalian internal terkait pemenuhan kewajiban perpajakan sudah baik, tetapi risiko ketidakpatuhan tetap bisa muncul. Oleh karena itu, wajib pajak perlu mengelola risiko tersebut dengan identifikasi di awal untuk mengantisipasi tax exposure yang mungkin muncul di masa depan.

Dalam melakukan tax diagnostic review, terdapat beberapa hal yang harus dilakukan. Pertama, perusahaan perlu menyediakan data terkait pajak yang akan direview. Kedua, dilakukan riviu terhadap pembukuan perusahaan serta kontrak dan dokumen terkait.

Selanjutnya, setiap transaksi dari pembukuan (neraca dan laba rugi) dianalisis untuk mengidentifikasi transaksi apa saja yang terutang pajak, baik PPh maupun PPN. Potensi pajak dari segala transaksi yang ada juga perlu diidentifikasi.

Objek pajak dan potensi objek pajak yang mungkin timbul dari setiap transaksi kemudian dihitung. Selain itu, sanksi perpajakan yang terkait dengan penyetoran dan pelaporan pajak juga harus diperhatikan.

Terakhir, perkiraan jumlah pajak yang terutang dan jumlah pajak yang kurang bayar (apabila ada) serta potensi pajak yang mungkin timbul di kemudian hari harus dihitung secara cermat. Dengan demikian, diharapkan wajib pajak dapat mengelola risiko ketidakpatuhan dan meminimalkan tax exposure yang mungkin muncul. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024